Palembang, Pelita Sumsel – Melalui tim pengacara, PT Midigio yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor memberikan klarifikasi terkait komentar tiga pria yang mengaku sebagai karyawan dari PT Midigio.
Melalui kuasa hukumnya, Desmon Simanjuntak SH, mengatakan tiga orang tersebut adalah pencemaran nama baik perusahaannya.
“Ini jelas fitnah, perlu kami klarifikasi sebenarnya ketiga yang melaporkan itu bukanlah karyawan dari PT MIDIGIO. Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu ketiganya secara bertahap dibantu dan dipekerjakan secara pribadi sebagai penjaga malam rumah pribadi pimpinan perusahaan, bukan sebagai karyawan perusahaan,” kata Desmon, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskannya, bahwa ketiga pelapor tersebut awalnya dibantu oleh suami dari Direktur PT MIDIGIO semata-mata hanya untuk berniat menolong ketiga orang tersebut.
Sehingga, ketiganya dipekerjakan menjadi penjaga malam.
“Kalau secara kontrak di PT MIDIGIO nama mereka itu tidak ada dan memang bukan karyawan. Tapi kalau secara pribadi, memang dipekerjakan sebagai penjaga malam, kami klarifikasi dan ditegaskan mereka bukan karyawan,” terangnya.
Sementara untuk masalah pesangon yang dipermasalahkan ketiga orang tersebut, pihaknya membantah tidak membayar upah atau pesangon dikarenakan mereka statusnya bukan karyawan perusahaan.
“Kalau secara struktur saja tidak ada kontrak kerja dan namanya tidak tercantum dalam data perusahaan, bagaimana bisa kita mau memenuhi hak mereka. Itukan secara pribadi, jadi untuk sangkut paut dengan kantor itu tidak ada,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya membantah adanya ketiga pelapor yang di PHK secara sepihak maupun tidak dapat pesangon.
“Perusahaan kami tidak pernah mengeluarkan karyawan secara sepihak ataupun dikeluarkan tanpa dapat pesangon,” kata Desmon.
Ia juga mengatakan, bahwa sampai sekarang belum ada pihak Disnaker Kota Palembang, datang atau minta klarifikasi terkait fitnah yang dilakukan ketiga orang tersebut.
Dengan demikian pihaknya merasa dirugikan apalagi masalah itu telah dimuat disebuah media online yang menyudutkan PT. MIDIGIO.
Ditambahkannya, untuk langkah selanjutnya Desmon mengaku akan menunggu hasil rapat direksi PT. MIDIGIO langkah hukum apa yang akan ditempuh.
“Kalau untuk somasi kemungkinan ada, tapi kami masih menunggu hasil rapat direksi langkah apa yang akan ditempuh, kita tunggu saja,” tutupnya.(***)