PT MHP Gusur Tanaman Warga di OKU Timur Senilai Ratusan Juta Rupiah

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Feb 2021 16:25 0 351 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – PT Musi Hutan Persada (MHP) di OKU Timur kembali melakukan pelebaran wilayah tanam produksi perusahaan mereka, dimana pelebaran tersebut terlihat adanya aktifitas penggusuran lahan-lahan yang saat ini sedang di tumpangi masyarakat untuk berkebun.

Tidak tanggung-tanggung nilai tanaman yang telah di gusur PT MHP di OKU Timur diduga mencapai ratusan juta rupiah, mulai dari tanaman singkong racun, tanaman buah jeruk, pisang dan tanaman karet warga juga terancam di gusur.

Masyarakat tampak pasrah melihat tanaman yang telah mereka urus bertahun-tahun sekejap musnah terkubur tanah.

Masyarakat pun bertanya apakah aktivitas PT MHP ini resmi, apakah aktivitas ini masuk dalam izin kelola mereka atau ini ilegal, di luar dari izin kelola MHP.

“Melihat ini, seperti MHP tidak mempunyai kemanusiaan, kalau kami salah kami terima cuman tolong tunggu tanaman kami panen setidaknya membantu mengembalikan biaya tanam,” ujar salah satu warga BP Peliung yang lahannnya turut di gusur. Rabu (03/02/2021).

Masyarakat yang mengelola lahan ini mengaku dulu pernah mengusulkan izin pengelolaan ke Bupati OKU Timur yang saat itu dijabat oleh H. Herman Deru, lantas saat itu juga Bupati menyampaikan surat izin mengelola ke kementerian kehutanan RI, bahkan mereka juga mengaku memiliki surat izin kelola hutan tersebut selama 40 tahun. Kenapa tiba-tiba ada penggusuran.

“Surat izin untuk mengelola sudah kita ajukan dulu, kalau sampai MHP tidak memiliki itikad baik, kita berencana menggandeng pengacara untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Mereka juga berencana akan melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, untuk meminta keadilan pemerintah pusat. “Kita tahu Presiden sekarang sedang gencar-gencar memberikan kemudahan masyarakat untuk mengelola tanah agar dapat membantu perekonomian masyarakat, ini malah kita di gusur, kita sudah berencana akan membawa permasalahan ini ke kementerian langsung sebab izin MHP ini ada di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Sementara itu PLH Asisten I Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur Yuli Akmal saat dikonfirmasi menyarankan agar mengkonfirmasi perihal ini ke pihak MHP langsung atau UPTD KPH Bukit Nanti agar perihal ini dapat di jelaskan yang bersangkutan langsung.

“Silahkan langsung tanyakan ke pihak MHP atau UPTD KPH Bukit Barisan, agar lebih jelas kenapa ada penggusuran tersebut,” ujarnya.

Terpisah Deputi Manajer PT MHP Harnadi Panca Putra saat di konfirmasi perihal ini mengatakan, aktitifitas MHP saat ini semua dalam SK MENHUT NO.038 tahun 1996 dan SK perubahan MENLHK NO. 0799 tahun 2019. Ketika ditanya apakah penggusuran baru-baru ini masuk dalam izin kelola MHP, Arnadi pun bungkam tidak memberikan penjelasan apapun.

“Kongkritnya silahkan di confirm juga dengan UPTD KPH Bukit Nanti,” ucapnya. (fah)

LAINNYA