OKU Timur Nihil Angka Pernikahan Dibawah Umur 

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Jan 2021 17:30 0 185 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Angka pernikahan usia dini atau dibawah umur di Kabupaten OKU Timur pada tahun 2020 tercatat nihil atau sama sekali tidak ada yang tercatat di Kantor Kementerian Agama OKU Timur menikah di bawah umur.

Menurutnya Kasubbag TU Kemenag OKU Timur Hasanuddin, hal tersebut dimungkinkan karena adanya aturan melakukan isbat nikah bagi yang akan melakukan pernikahan di usia dini. Sebab Petugas penghulu di OKU Timur tidak akan menikahkan warga yang di bawah usia dini jika belum mengikuti isbat nikah.

“Mungkin faktor itu (isbat nikah) di OKU Timur nihil pernikahan usia dini, sebab mungkin mereka tidak mau mengurus dan bolak baliknya,” katanya. Kamis (28/01/2021).

Disisi lain lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada warga yang melakukan pernikahan di usia dini namun hal tersebut hanya sebatas di bawah tangan atau semacam nikah siri. Sebab melihat jumlahnya terdapat beberapa warga yang baru melakukan isbat nikah sedangkan sudah berkeluarga dan untuk mengurus buku nikah. Hasanudin juga menjelaskan, saat ini aturan usia pernikahan di atur di atas 19 tahun, jika dibawah usia tersebut wajib mengikuti isbat nikah dan nanti akan di berikan bimbingan.

“Bagi warga yang menikah di bawah tangan atau sirih itukan tidak dapat buat KK dan akte kelahiran, sebab harus menggunakan buku nikah, sedangkan klo nikah dibawah tangan tidak terdaftar di KUA dan tidak memiliki buku nikah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya penurunan angka pernikahan di masa Pandemi virus Covid-19 yang melanda dunia saat ini, Hasanudin juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya melihat data angka pernikahan dari tahun 2019 dan 2020 ada penurunan mencapai 10 persen.

“Di 2020 kemarin sempat ada larangan kegiatan perkumpulan karena ada Covid-19, sehingga banyak warga yang mengurungkan pernikahan. Tercatat di tahun 2019 angka pernikahan mencapai 4847 tahun 2020 berjumlah 4485, ada penurunan angka 400,” ujarnya. (fah)

LAINNYA