DPRD Gelar Paripurna, Bahas Dua Raperda Inisiatif

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Jan 2021 19:45 0 151 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan  Gubernur Sumsel terkait penjelasan  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Sumsel  terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel yaitu  Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatra Selatan dan Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatra Selatan, Senin (25/1) .

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan jajaran.

Menurut Wagub Sumsel H Mawardi Yahya menyambut baik dua raperda tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25/1)

Hal ini  tersebut  menurutnya sebagai wujud kepedulian  pimpanan dan anggota DPRD Sumsel  terkait dua raperda tersebut.

Terkait raperda pondok pesantren, Mawardi menilai sebagai wujud kepedulian  pimpinan dan anggota DPRD Sumsel dalam menunjang peningkatan dan kemajuan pondok pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di tanah air khususnya di Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25/1)

“Sehubungan dengan itu kami mengharapkan  kiranya  materi muatan raperda ini  lebih dipertajam lagi  terutama terkait dengan substansi materi yang berkaitan dengan kewenangan  pemerintah provinsi  dalam memberikan dukungan operasional kepada pondok pesantren di Sumsel  sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multi tapsir dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar  dalam pembahasan dan pendalaman materi raperda ini dapat melibatkan kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, pengelola pesantren dan tokoh-tokoh agama dan organisasi  kemasyarakatan serta kalangan  akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan  naskah akademik raperda ini  agar tujuan  dan substansi raperda ini  menjadi lebih jelas dan apalabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi payung hukum pelaksanaan dilapangan.

Sedangkan raperda tentang arsitektur bangunan gedung  berciri khas provinsi Sumsel , Mawardi mengatakan, melalui perda ini Pemprov Sumsel mempunyai landasan hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan  tetapi juga sejalan dengan situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25/1)

“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka kami memberikan apresiasi  kepada DPRD Sumsel  serta telah mengusulkan raperda ini dengan adanya raperda ini di harapkan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel  dapat membudaya  dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan, tokoh  masyarakat,  akademisi dan masing-masing jajaran  pemerintah daerah di provinsi Sumsel sehingga bangunan tersebut memiliki ciri khas budaya Sumsel yang patut dibanggakan,” katanya.

Jika raperda ini ditetapkan maka  semua bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumsel  harus memiliki arsitektur yang bercirikan khas budaya  Sumsel sedangkan untuk bangunan lama milik pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian dengan menambahkan ornamen  ornamen yang berciri  budaya khas Sumsel.

“Kami mengharapkan agar raperda ini  dibahas secara mendalam terutama  mengenai substansi  materinya agar  dapat diterima oleh komponen  masyarakat dengan  melibatkan berbagai kalangan  baik akademisi, tokoh adat dan  tokoh budaya dan nara sumber lainnya yang mengenal dan memahami  kondisi daerah Sumsel yang memiliki budaya yang beragam,” katanya.

Pihaknya berharap raperda ini mengatur secara rinci dan jelas  mengenai arsitektur  dan ornamen-ornamen  bangunan  yang bagaimana  yang akan ditetapkan  , dipedomani dalam pendirian bangunan  khususnya  bangunan  instansi pemerintah  maupun daerah serta BUMN dan BUMD sehingga memiliki keseragaman yang dapat mencerminkan  arsitektur bangunan gedung  berciri khas Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25/1)

“Pembahasan raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, kecermatan yang tinggi  dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga institusi  yang bertanggungjawab untuk pelaksanaanya  dan keselarasan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seyogyanya suatu peraturan daerah dimuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi, untuk memenuhi ketentuan kebutuhan dan  apresiasi daerah  yang belum terakomodir dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau menampung kondisi khas daerah  hal ini sejalan dengan ketentuan yang  diatur dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sedangkan rapat paripurna dilanjutkan , Selasa (26/1) dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD Sumsel. (ADV/jea)

LAINNYA