Palembang, Pelita Sumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Gubernur Sumsel terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatra Selatan dan Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatra Selatan, Senin (25/1) .
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan jajaran.
Menurut Wagub Sumsel H Mawardi Yahya menyambut baik dua raperda tersebut.
Hal ini tersebut menurutnya sebagai wujud kepedulian pimpanan dan anggota DPRD Sumsel terkait dua raperda tersebut.
Terkait raperda pondok pesantren, Mawardi menilai sebagai wujud kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Sumsel dalam menunjang peningkatan dan kemajuan pondok pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di tanah air khususnya di Sumsel.
“Sehubungan dengan itu kami mengharapkan kiranya materi muatan raperda ini lebih dipertajam lagi terutama terkait dengan substansi materi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan dukungan operasional kepada pondok pesantren di Sumsel sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multi tapsir dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Pihaknya menyarankan agar dalam pembahasan dan pendalaman materi raperda ini dapat melibatkan kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, pengelola pesantren dan tokoh-tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan serta kalangan akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik raperda ini agar tujuan dan substansi raperda ini menjadi lebih jelas dan apalabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi payung hukum pelaksanaan dilapangan.
Sedangkan raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel , Mawardi mengatakan, melalui perda ini Pemprov Sumsel mempunyai landasan hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan tetapi juga sejalan dengan situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat Sumsel.
“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka kami memberikan apresiasi kepada DPRD Sumsel serta telah mengusulkan raperda ini dengan adanya raperda ini di harapkan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel dapat membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi dan masing-masing jajaran pemerintah daerah di provinsi Sumsel sehingga bangunan tersebut memiliki ciri khas budaya Sumsel yang patut dibanggakan,” katanya.
Jika raperda ini ditetapkan maka semua bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumsel harus memiliki arsitektur yang bercirikan khas budaya Sumsel sedangkan untuk bangunan lama milik pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian dengan menambahkan ornamen ornamen yang berciri budaya khas Sumsel.
“Kami mengharapkan agar raperda ini dibahas secara mendalam terutama mengenai substansi materinya agar dapat diterima oleh komponen masyarakat dengan melibatkan berbagai kalangan baik akademisi, tokoh adat dan tokoh budaya dan nara sumber lainnya yang mengenal dan memahami kondisi daerah Sumsel yang memiliki budaya yang beragam,” katanya.
Pihaknya berharap raperda ini mengatur secara rinci dan jelas mengenai arsitektur dan ornamen-ornamen bangunan yang bagaimana yang akan ditetapkan , dipedomani dalam pendirian bangunan khususnya bangunan instansi pemerintah maupun daerah serta BUMN dan BUMD sehingga memiliki keseragaman yang dapat mencerminkan arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel.
“Pembahasan raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga institusi yang bertanggungjawab untuk pelaksanaanya dan keselarasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seyogyanya suatu peraturan daerah dimuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memenuhi ketentuan kebutuhan dan apresiasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau menampung kondisi khas daerah hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan rapat paripurna dilanjutkan , Selasa (26/1) dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD Sumsel. (ADV/jea)