Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution membantah pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon FS, yang menyebutkan kliennya beragama Muslim seperti yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi FS.
Razman mengatakan dalam gugatan disebutkan IE telah berpindah agama dari Islam, Budha dan Katolik. Sementara, Razman mengklaim kliennya tidak dapat dibuktikan memeluk agama Islam, hanya saja sempat menikah siri dengan wanita Muslimah beberapa waktu lalu.
“Klien kami tidak dapat dibuktikan pernah memeluk Islam, kalau menikah dengan wanita muslimah iya, tapi tidak dapat dibuktikan dengan data bahwa IE memeluk agama Islam,” kata Razman.
Razman menegaskan, bila seseorang menjadi Mualaf, harus ada prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku di agama Islam, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mualaf harus memperhatikan syarat administrasi untuk melengkapi status sebagai Muslim di Indonesia.
“Tidak bisa begitu saja seseorang telah menjadi mualaf, harus ada proses pengucapan dua kalimat syahadat minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat. Nah, sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” ujar Razman.
Selama ini, lanjut Razman IE tidak dapat dibuktikan telah melakukan proses menjadi mualaf. Tapi kenapa tiba-tiba status agama di KTP versi FS menjadi Islam. Beda dengan KTP asli milik IE yang beragama Katolik.
“IE tidak dapat dibuktikan menjalani proses mualaf, FS bisa tidak, menyebutkan siapa saksi saat IE saat mengucap dua kalimat syahadat, ada gak dokumen yang menyatakan IE mualaf dan siapa yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut, yang dapat menjadi ajuan saat membuat KTP dan dokumen lainnya,” ujarnya
Razman juga mengatakan kliennya IE, akan mengambil langkah hukum, untuk membersihkan nama baik IE. Karena, FS dengan sengaja mengatakan IE sebagai pemeluk agama Islam dan Budha kemudian Katolik.
“Kami akan mengambil langkah hukum, dengan cara FS yang menyatakan IE menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik dan masuk media online, jadi bisa dijerat dengan UU ITE nomor 19 thn 2016,”pungkas Razman.(***)