Polres Kendal Berhasil Ringkus Pembobol Konter Hp

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Jan 2021 14:49 0 164 Admin Pelita

Kendal, Pelita Sumsel – Polres Kendal berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 7 januari 2021 , di konter ANAYA CELL di Jalan Sukodono Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Konter tersebut milik Achid Abdjl Rahman, atas kejadian tersebut pemilik counter mengalami kerugian beberapa HP berbagai merk diantaranya merk Oppo, Vivo, Evercroos dan lain atas dasar laporan tersebut Tim Gabungan Opsnal Polres dan Polsek Kota dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres kendal melaksanakan penyelidikan dari hasil lidik tersebut diketahui tersangka berada di wilayah Semarang.

Tim gabungan pada Jumat (15/1)  dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Giniung Pratidina SIK menuju ke Polrestabes Semarang untuk berkoordinasi dan bekerja bersama mencari keberadaan para pelaku. Kemudian, pada pukul 14.30 tim berhasil mengamankan WJ.

Dari hasil pengembangan tim berangkat ke Kabupaten Demak fan mengamankan saudara DS, dan pada hari berikutnya team kembali berhasil mengamankan saudra PM di daerah Bangsri, Jepara, tim juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa HP berbagai merk yang belum sempat terjual oleh pelaku , dan sebuah spm Mio yg digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya,

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Kendal untuk proses selanjutnya.

“Pada tanggal 7 Januari 2021 di Conter ANAYA CELL beralamat Jalan Sukodono terjadi kasus pencurian dengan pemberatan. Konter tersebut milik saudara Achid Abdjl Rahman, berdasarkan laporan tersebut team gabungan Opsnal melaksanakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka berada di wilayah Semarang. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021, team gabungan berhasil mengamankan saudara WJ , saudara DS, saudra PM, team juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa HP berbagai merk yang belum sempat terjual oleh pelaku , dan sebuah spm Mio yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Kendal untuk proses selanjutnya, ”  ujar Kasat Reskrim AKP Giniung Pratidina SH SIK melalui KBO Reskrim. (AW)

LAINNYA