RES Tersangka Pembunuhan, Jalani Reka Ulang

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Des 2020 17:49 0 179 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel – Tersangka RES (43), Kasus pembunuhan dengan TKP di salah satu tempat karaoke di Kota Prabumulih beberapa waktu lalu  dan menggegerkan publik tersebut, kini kasusnya telah masuk dan jalani rekontruksi di Polres Prabumulih.

Didampingi dua kuasa hukumnya yaitu Yulison Amprani, SH,MH,dan Sanjaya, SH, TSK Rivet Eka Syaputra(43) yang melaksanakan Rekontruksi pembunuhan itu terlihat tetap tegar dan sehat .

Kuasa hukum RES, Yulison Amprani, SH MH didampingi Sanjaya SH pada Kamis (24/12) usai melaksanakan rekontruksi kliennya tersebut, mengungkapkan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian yang sebenarnya sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Rekontruksi ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Prabumulih yaitu Firmansyah SH, dan Novri Exksandi SH.

Lanjut Ichon, bahwa rekontruksi yang dilakukan  klien saya sebanyak 20 adegan tersebut yakni  dimulai dari awal kejadian ketika Klien saya membuka Global Positioning System (JPS ) yaitu sebuah alat pendeteksi navigasi berbasis satelit guna untuk mengetahui keberadaan motor yang dikendarai oleh istrinya Yebi. Dari pendeteksian JPS itulah keberadaan istrinya terendus dan di TKP itulah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkap Yulison.

Dikatakannya, bahwa rekontruksi dilakukan di Polres Prabumulih tersebut untuk mengantisipasi membludaknya animo masyarakat yang ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya dan dilakukannya rekontruski di Polres Prabumulih tersebut juga untuk menghindari kerumunan massa apalagi saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.

” Ya, klien saya telah menjalani rekontruksi ini dengan baik, dan setelah rekontruksi pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” ucap Ichon.

Dirinya berharap dengan kasus ini akan selesai secepatnya dan meminta doa kepada masyarakat agar  Klien saya tetap sehat dalam menjalani perkara ini serta diberikan putusan hukuman yang seadil-adil nya.

” Tetap jalani ibadah dengan baik di Sel tahanan Polres seorang Rivet Eka Syaputra sebagai Klien saya ini dan Klien saya mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dalam peristiwa ini dan juga telah meminta maaf kepada Ibu kandung Korban yang alhamdulilah seorang ibu kandung korban telah memaafkan klien saya ini, ” pungkasnya. (NVJ)

LAINNYA