Penyidik Harus Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Des 2020 17:20 0 255 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Viralnya vidio pemukulan bocah berusia 4 tahun yang dilakukan nenek paruh baya, Ana alias Ten (60), berdomisili di Jalan Lebak Jaya 3 RT 18 RW 05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni beberapa waktu lalu, membuat Ketua Umum Persatuan Advokat Sumatera Selatan (PASS), Adv Ridho Junaidi SH MH angkat bicara, Jumat (18/12/2020).

“Semestinya tidak harus berakhir seperti ini, apalagi korbannya balita, dia masih ada orang tua, bisa di selesaikan dengan jalan baik-baik,” jelas Ketua Umum Persatuan Advokat Sumatera Selatan (PASS), Adv Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di kantornya.

Dikatakan Adv Ridho Junaidi, petugas kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang harus segera memproses laporan korban.

“Penyidik harus cepat bertindak, proses segera laporan korban, jangan dibiarkan berlama-lama, karena ini contoh buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu hal ini berdampak pada mental dan trauma korban ke depan,” tukasnya.

Ketua LBH STIHPADA ini juga menambahkan, setiap anak di negara Republik Indonesia memiliki hak yang sama dan dilindungi Undang – Undang.

“Hukum harus ditegakkan. Jalankanlah prosesnya, sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Jangan tebang pilih, semua berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya. (sel)

LAINNYA