Penanggungan Kemiskinan masuk di 10 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Feb 2017 09:12 0 154 Admin Pelita

Palembang,Pelita Sumsel – Badan Pembentukan

Peraturan daerah provinsi (BP3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sumatera Selatan, menguraikan langsung penjelasan terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Penyampaian sepuluh Raperda ini dituangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) DPRD Sumsel Usman Effendi, SH., M.Hum pada Rapat Paripurna XXIII (23) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel,  Kamis (16/2).

 

Rapat paripurna dipimpin langsung Nopran Marjani, S.Pd, dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, Pimpinan DPRD Sumsel, H. Chairul S. Matdiah, SH, M.H Kes.

 

Adapun usulan DPRD provinsi Sumsel terhadap sepuluh Raperda inisiatif DPRD Sumsel antara lain, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa, Raperda penyiaran  televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Raperda penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota, Raperda  perlindungan dan pemberdayaan petani, dan pembudi daya ikan, Raperda pembentukan perseroan terbatas badan usaha milik daerah perternakan, Raperda pengawasan izin lingkungan hidup, Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda penanggungan kemiskinan, Raperda pelestarian cagar budaya dan yang terakhir Raperda ketahanan keluarga.

 

usai rapat paripurna ke XXIII   tingkat pertama, Alex mengatakan, sepuluh Raperda ini akan didiskusikan terlebih dahulu, ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jelas terhadap Raperda yang diusulkan.

 

“Mungkin saja ada yang bertentangan dengan Peraturan Daerah, daripada nanti ditolak kementerian dalam negeri karena sekitar 3000 lebih perda di seluruh Indonesia jadi harus didiskusikan dulu,”tegas Alex ketika diwawancarai wartawan

 

Rapat Paripurna XXIII diskors dan akan dilanjutkan kembali Kamis tanggal 23 Februari nanti. [rill]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA