Dari pantuan awak media, kegiatan yang dimulai di tempat hiburan di jalan Rajawali, Sekda Kota Palembang Drs Ratu Dewa. melakukan penyisiran.
Yang mana terang Dewa, kegiatan Razia yustisi dan penyakit masyarakat ini berhasil mengamankan sepasang kekasih yang bukan suami istri (Pasutri) yakni berinisial YT (28) dan VK (26) ketika sedang berada di kamar Hotel Central yang terletak di Jl. R. E. Martadinata Kec. Kalidoni Palembang.
“Selain, mengamankan sepasang pasutri kegiatan ini juga menindak lanjuti intruksi Walikota Palembang terkait kegiatan Razia yustisi dan penyakit masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/12).
Tempat, sama Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya menerangkan untuk kegiatan kegiatan Razia yustisi dan penyakit masyarakat yang dilakukan malam ini juga jadi total keseluruhan menjadi 12 orang yang tidak taat aturan.
Menurut, GA mengaku 12 orang kegiatan kegiatan Razia yustisi dan penyakit masyarakat ini berbeda-beda yakni 10 orang tidak memiliki identitas dan satu pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya 12 orang tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan di laksanakan di Kantor Sat Pol PP Kota Palembang.
“Kami juga nanti ada sanksi beserta denda yang akan ditentukan oleh hakim. Dalam kegiatan ini juga kedepan akan kita laksanakan rutin terutama sosialisasi penerapan protokol kesehatan, dikarenakan saat ini Palembang kembali masuk Zona Merah terhadap Covid-19,” jelasnya.
Selain itu ditempat sama, saat ditemuin oleh wartawan Sumeks. Co sepasang kekasih mengaku YT tidak melakukan apa-apa dan lagi nunggu teman sedang mau COD HP.
YT pun mengaku kalau ia merupakan warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Sumsel. Dirinya sengaja datang ke Palembang COD Hp dengan seseorang.
“Aku ini datang mau ngambil duit, belum sempat COD kami sudah di gedur Pol PP Kota Palembang,”tandasnya.
Laporan : Firwanto M Isa