Paparan Covid-19 Menurun Hajatan di Pagar Alam Kembali di Perbolehkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Des 2020 20:41 0 202 Redaktur Romadon

 

Pagaralam, Pelita Sumsel – Walikota Pagaralam beserta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi tentang larangan resepsi persedekahan di Ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam.

Senin, (14/12/2020) Walikota Pagaralam Alpian Maskoni yang memimpin rapat ini menuturkan bahwa evaluasi ini dilakukan setelah adanya kordinasi antara Satgas Daerah dengan Satgas Provinsi.

Selain itu, larangan hajatan yang diperpanjang selama dua pekan sebelumnya telah menunjukan hasil yang baik, melihat paparan Covid-19 di Kota Pagaralam dalam beberapa hari terakhir cukup baik dengan hasil sembuh yang semakin banyak dibanding orang yang terpapar atau positif.

Pelonggaran hajatan ini diambil dari usulan beberapa pihak dan apabila dilaksanakan juga dengan peraturan ketat terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Namun Wako mengatakan beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mengadakan hajatan untuk tetap menyampaikan pemberitahuan kepada camat masing-masing yang nantinya akan ditembuskan ke polsek masing masing.

“Untuk penetapan zona atau status yang belum kita paham, karena meskipun tinggal beberapa kasus yang menjalani pemantauan, Pagaralam tetap berstatus zona orange sama halnya dengan Kabupaten Kota lainnya dan nantinya untuk tidak melanggar Prokes maka yang punya hajatan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk menaati protokol kesehatan,” kata Alpian.

Pada rapat evaluasi tersebut juga disepakati bahwa dalam melaksanakan hajatan, hanya akan diperbolehkan menggunakan pengeras suara tanpa adanya hiburan atau alat musik lainnya.

Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara menegaskan tuan rumah hajatan dihimbau agar hanya mengundang maksimal 20 orang tamu dan tamu tersebut hendaknya bergantian masuk kedalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.

Akan tetapi dengan kesepakatan bersama yang merupakan perubahan kesepakatan bersama sebelumnya yakni soal larangan hajatan maka dolly mengatakan tindak tegas bagi mereka yang melanggar juga harus diterapkan.

“Hal ini mempedomani Perwako Nomor 30 tahun 2020, Makanya itu penting dibuat surat pernyataan terlebih dahulu bagi pemilik hajatan, jika tidak bisa diberikan teguran maka harus dibawa ke polsek,” ujarnya.

Kendati kegiatan persedekahan diperbolehkan ProKes tetap harus dilaksanakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Pagaralam dan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19 di Pagaralam. (yoga_Art)

LAINNYA