OKU Timur, Pelita Sumsel – Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan diundang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur untuk menjadi narasumber pengenalan pemberian gelaran, adok atau jajuluk. Jum’at (04 Desember 2020) di Kantor Dinas setempat.
Dimana lembaga adat OKU Timur diminta untuk menerangkan mekanisme dan makna yang terkandung dalam pemberian nama adat tersebut.
Ketua lembaga pembina adat Kabupaten OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi SE menjelaskan, dalam adat masyarakat Komering, ada empat macam pemberian nama adat atau biasa yang disebut adok, jajuluk, Gelaran.
Diantaranya pemberian nama Adok/Jajuluk / Gelaran Penyeimbang. Pemberian ini Merupakan Nama Adat yang memiliki makna bahwa yang diberikan gelaran memiliki garis keturunan secara turun temurun dari Kakek (Akas). Dan begitupun untuk Istrinya diberikan Nama Adat dari sang Nenek (Ombay). Yang diberikan kepada cucung Tua Laki-laki dari Anak tertua jalur Laki-laki yang disebut dengan Tegak Ginti (Tunas dari sang Akas telah Siap menjadi Pemimpin Keluarga Besar atau Tutukan / Panutan).
Untuk Gelaran Penyansan, Nama Adat titipan dari Umbay Akasnya mungkin Karena adanya Pertimbangan Khusus ada kelebihan dari Sang CUCU/Tamong tersebut. Biasanya di anugerahkan kepada Cucu yang berasal dari anak perempuan, jika ayahnya bukan berasal dari Suku Komering, akan tetapi nama Adatnya tidak bisa lebih tinggi tingkatkannya dari Adok/Gelaran/Jajuluk Penyeimbang tersebut
Dalam masyarakat Komering pemberian gelaran, adok atau jajuluk tidak hanya bisa diberikan kepada masyarakat Komering saja, namun dapat juga diberikan kepada masyarakat yang notabene nya bukan keturunan masyarakat Komering.
Seperti Pada Adok/Jajuluk/Gelaran Pengangkonan, Nama Adat ini diberikan kepada Orang yang tidak ada hubungan kekeluargaan atau tidak ada garis Keturunan Jolma Komering sama sekali. Akan tetapi karena ada pertimbangan Jasa atau hubungan baik dengan Keluarga besar pemberi nama Adat tersebut.
Sedangkan Adok/Jajuluk/Gelaran Penghormatan, Pemberian Nama Adat ini diberikan kepada seseorang Karena adanya memangku Jabatan terhormat diwilayah Adat Suku Komering maupun lembaga Pemerintahan yang lebih Tinggi Lagi (Provinsi dan Negara), atas Penganugerahan Nama Adat tersebut tentunya bertujuan agar seseorang tersebut dapat berinteraksi, tidak alergi, dan tidak salah tafsir serta cepat memahami Budaya Komering khususnya Adat Istiadat dan telah menjadi Warga Adat Keluarga yang telah Memberikan Nama Adat tersebut dengan Asal Usul dan Alamat Rumah yang, Serta mempunyai sisi Pesan Moral, agar bisa menjaga Nama baik sebagai JOLMA KOMERING dan dapat dengan Baik dan benar dalam menjalankan amanah yang ditugaskan Negara Kepadanya.
“Dalam pemberian Gelaran, adok atau jajuluk Pengangkonan, terkandung nilai-nilai atau harapan yang dapat meminimalisir Potensi Konflik Antar Suku dan menekan Angka Kriminalitas. Melalui Mekanisme Adok Pengangkonan, Siapapun Orangnya yang tidak ada garis keturunan Jolma Komering bisa menyandang Adok Komering, tentunya akan diangkat keluarga oleh salah satu Keluarga Orang Komering,” kata Leo dalam
Di pertimbangan hubungan baik yang sudah terjaga selama ini, ada keinginan turut melestarikan budaya Komering. Tentunya jika semakin banyak Suku Lain sudah mendapatkan Adok Pengangkonan tersebut, Mereka sudah menjadi bagian dari Keluarga besar, baik suka maupun duka dan saling memahami serta mengenal satu dengan yang Lain. “Hal inilah yang dapat menjaga Mis Komunikasi yang akan menyebabkan Konflik dan Niatan Buruk Khusus tentang Kriminalitas,” ujarnya. (ril/fah)