Di OKU Tak Patuhi Prokes Bakal Didenda

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Des 2020 12:42 0 170 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Peringatan keras bagi warga Kabupaten OKU yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), seperti tidak mengenakan masker saat membawa kendaraan roda dua maupun empat. Pasalnya, Pemkab OKU telah menyiapkan payung hukum untuk melecut disiplin masyarakat tersebut. “Saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) OKU yang mengatur hal itu,” kata Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan OKU, Andi Prapto.

Diungkapkan Andi, dalam Perbup tersebut, diatur mengenai Sanksi denda bagi warga OKU yang kedapatan tidak mematuhi prokes. “Ada dendanya, namun nominalnya saya tidak hafal,” ungkap Andi.

Dijelaskan Andi, selama beberapa bulan ini instansi terkait seperti Dinkes OKU, Satpol PP OKU dibantu kepolisian, gencar – gencarnya mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat. “Berhubung masih tahap sosialisasi hukuman yang diberikan petugas kepada warga yang melanggar Prokes masih ringan mulai dari membersihkan jalan raya, push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” terang Andi.

Setelah tahap sosialisasi selesai, lenjut  Andi, bagi warga yang melanggar Prokes bakal langsung disidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai yang tertera di Perbup. “Kita harapkan dengan adanya peraturan ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga mereka selalu patuh terhadap prokes. Dengan demikian penyebaran covid-19 di OKU bisa dihentikan,” tukas Andi.

Selain membuat aturan jelas yang mengatur soal denda, pemerintah pusat pada Minggu ketiga Januari 2021 nanti juga akan memberikan vaksin khusus covid – 19 kepada masyarakat yang berusia antara 18 – 59 tahun. “Dinkes OKU sendiri sudah menyiapkan diri untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut, sehingga begitu vaksin covid-19 tiba di OKU bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkas Andi.

Laporan : Firwanto M Isa

LAINNYA