Kesepakatan Bersama Pemkot Pagaralam Tentang Pelaksanaan Resepsi Hajatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Des 2020 21:12 0 173 Redaktur Romadon

Pagaralam, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota Pagaralam Bersama Kepolisian Resor Pagaralam, Kodim 0405 Lahat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam, Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, Majelis Ulama Indonesia Kota Pagaralam, Dewan Pimpinan Muhammadiyah Kota Pagaralam, Dewan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pagaralam, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Pagaralam Rabu, (02/11/2020).

Semua Elemen yang disebutkan diatas mengadakan sebuah diskusi kesepakatan bersama tentang Pelaksanaan Kegiatan Resepsi Persedekahan / Hajatan. Nomor : 20 / Satgas.Covid / 2020, Kegiatan ini dilakukan di ruang Rapat Besemah Satu Sekretariat Daerah Kota Pagaralam.

Kesepakatan bersama ini adalah salah satu bentuk untuk menindaklanjuti hasil rapat penerapan protokol kesehatan yang diikuti Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Pagaralam.

Walikota Pagaralam Alpian Lakoni mengatakan, bahwa Lurah dan camat merupakan leading sektor pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat untuk dapat lebih aktif dan persuasif dalam menerapkan larangan tersebut. sebab itu Walikota ingin lurah dan camat lebih persuasif dalam mensosialisasikan larangan tersebut dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pagaralam.

Namun walaupun dikeluarkan larangan tersebut Alpian tidak ingin Satgas berselisih paham dengan warga, Alpian meminta agar ajakan larangan tersebut disampaikan secara halus, lembut, sopan, dan meyakinkan sehingga tujuan larangan untuk melindungi masyarakat dari serangan Covid-19 dapat dipatuhi oleh masyarakat.

“Apabila kebijakan tersebut berhasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang ditandai dengan tidak adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pagaralam, maka tidak menutup kemungkinan, Satgas akan memperbolehkan kegiatan hajatan, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Walikota (yoga_Art)

LAINNYA