30 Wartawan Sumsel Ikuti Media Workshop BPK

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Des 2020 17:20 0 164 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Sebanyak 30 wartawan (cetak, media online serta jurnalis radio dan televisi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti media workshop dengan tema “Bersinergi untuk Akses Keterbukaan Informasi Publik yang Bertanggungjawab”, Rabu (02/12) pagi di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No.11 Palembang. Kegiatan yang diinisiasi Perwakilan BPK Sumsel ini merupakan bentuk sinergitas BPK dengan Komisi Informasi dan PWI Sumsel. 

Ketua PWI Sumatera Selatan, Firdaus Komar mengatakan bahwa workshop itu merupakan kesempatan bagi wartawan untuk bersinergi dan menyesuaikan harmonisasi dengan Komisi Informasi Sumsel dan BPK, sehingga apa yang menjadi tugas masing-masing bisa berjalan untuk membangun kebersamaan, dan tujuan yang akan dicapai bisa saling mendukung.

“Kita berharap teman-teman peserta mendapat masukan baru, karena lembaga BPK termasuk lembaga negara yang punya tugas yang sangat penting, jangan sampai kita memberitakan tidak tepat sasaran yang bisa merugikan publik. Apa yang menjadi koridor masing-masing  baik dari wartawan, Komisi Informasi mapun BPK, bisa menjadi saling support,” tutur Firko.

Ia menegaskan kadang-kadang wartawan sulit mengakses informasi di BPK. Melalui kegiatan ini, dirinya berharap bisa menambah sinergi wartawan dengan BPK, sekaligus mendukung apa yang menjadi tujuan BPK.

“Jangan sampai wartawan jadi momok, justru harus bisa  berkontribusi, karena pers tidak hanya berperan sebagai kontrol sosial, tetapi juga mempunyai peran sebagai media pendidikan, media hiburan, dan sebagai lembaga ekonomi,” katanya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Harry Purwaka SE MSF Ak CSFA CA  dalam sambutannya berharap melalui media workshop ini, para wartawan bisa lebih mengetahui fungsi dan tugas, kewenangan serta bagaimana wartawan bisa mendapat informasi. 

“Karena kami sebagai badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi bagi teman-teman wartawan, sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harry.

Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi di BPK, bisa mengubungi Pusat Informasi dan Komuniasi (PIK) BPK.

“Salah satu produk layanan di BPK yaitu menyediakan layanan informasi publik. Bagi siapa pun yang ingin mendapatkan informasi publik, bisa menghubungi Pusat Informasi dan Komuniasi (PIK), baik di BPK Pusat maupun di kantor perwakilan, caranya bisa datang langsung atau bisa mengajukan permintaan melalui laman (website) BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Sumsel ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan) BPK Sumsel, Acep Mulyadi menambahkan sejak Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik keluar, BPK sangat berperan aktif.

“BPK sejak keluarnya UU KI, BPK sangat berperan aktif , malah saat pertama saking aktifnya,LHP dimuat di website,” kata  Acep.

Ia menambahkan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi BPK, pihaknya tetap memberikan akses informasi dengan lebih selektif 

“Dengan PIK ini bukan kami membatasi, tapi kami tetap memberikan akses hanya tidak sembarangan. Kita tidak mempersulit untuk wartawan minta data, sepanjang sesuai persyaratannya,” ujarnya. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumsel, Muhammad Arwadi mengatakan sejak dilantik 14 Mei 2020, Komisi Informasi telah banyak menerima pengaduan sekitar 40 kasus, hingga 30 November 2020 sudah ada 52 kasus sengketa informasi.  

“Hingga kini sudah ada 52 kasus sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Sumsel, pemohon ada orang per orang (pribadi), ada juga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari 52 kasus itu, 1 yang dimenangkan pemohon. Keluhannya, banyak pemohon susah mengakses informasi, dan yang paling menonjol soal SPJ. Sayangnya, banyak pemohon yang belum paham,” ujarnya. (jea)

LAINNYA