Mura, Pelita Sumsel – Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Hermansyah menjelaskan terkait isu – isu umum tantangan penyelenggaraan pemilihan saat ini, khususnya dalam tahapan kampanye adalah netralitas ASN dan pelanggaran Protokol Kesehatan, ia menilai Pilkada yang melibatkan kontestasi calon petahana akan menimbulkan praktik – praktik percobaan untuk mengarahkan Aparatur Sipil Negara kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.
Hermansyah berpendapat bahwa pencegahan jauh lebih bermakna dibandingkan dengan dibiarkan terjadi pelanggaran. “Pencegahan jauh lebih bermakna daripada dibiarkan terjadinya pelanggaran, kinerja pengawasan cegah dini kita harus dibuktikan dengan adanya dokumen salah satunya Form A, kita selalu mengingatkan kpu beserta jajaran agar memperlakukan paslon dan tim kampanyenya secara adil, jangan sampai ada perlakuan berbeda, kita selaku panwas juga wajib menegakkan hukum pemilihan sesuai tupoksi kita tanpa pilih kasih,” ungkap Jumat, (27/11/2020)
Hermansyah menekankan bahwa semangat dalam menangani pelanggaran pada sisa masa kampanye jangan sampai kendor dan harus diatensi, memahami SOP yang ada pada Perbawaslu 8 Tahun 2020, dan pelanggaran TSM yang SOP nya ada di Perbawaslu 9 Tahun 2020 menjadi sebuah kewajiban bagi jajaran pengawas.