Bawaslu Mura Ingatkan Iklan Paslon Hanya 14 Hari

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Nov 2020 14:53 0 183 Admin Pelita

Musi Rawas, Pelita Sumsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, menyatakan bahwa kampanye pasangan calon dalam bentuk iklan komersil atau iklan layanan masyarakat di media massa (cetak, daring, televisi, radio) dan di media sosial hanya boleh berlangsung selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ketua dan Anggota Bawaslu Mura

“Iklan kampanye di media cetak, televisi dan radio difasilitasi oleh KPU dan dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang,” ungkap Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhira  Jumat (13/11/2020).

Oktureni menyebut aturan itu berlaku baik iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, Radio dan Media cetak, maupun iklan yang dibiayai sendiri oleh paslon dan tim kampanye yakni di media sosial dan media daring. “Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih, ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan KPU 11/2020,” ucapnya.

Selain itu, Oktureni menegaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, khusus iklan kampanye di media Televisi, Radio dan Media Cetak, pembiayaannya difasilitasi berdasarkan program dan anggaran KPU.

“Prinsipnya iklan di radio, TV, dan koran, itu khusus difasilitasi KPU. Ini penting, demi keadilan pemilihan, sehingga paslon yang mempunyai kemampuan pendanaan lebih tidak menguasai ruang publik oleh iklan kampanye yang dibiayai sendiri,” terangnya.

“Sekaligus penting sebagai kontrol penggunaan dana kampanye yang dilaporkan ke penyelenggara pemilihan, tambahnya.

Sementara iklan di media sosial dan media daring, diserahkan ke masing-masing pasangan calon. “Untuk iklan di media sosial dan media daring memang tidak anggarkan KPU, tapi difasilitasi oleh paslon ataupun tim kampanye,” tandasnya. (ADV/Ril)

LAINNYA