2 Oknum Karyawan AS jadi Tersangka Penyelundupan Miras Impor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Nov 2020 19:25 0 187 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Christina Novianti dan Pitri Miniarti pelaku penggelapan uang milik PT Astana Sanjaya distributor minuman keras ini hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dihadapan wartawan di Polsek Ilir Timur I Palembang dalam rilis kasus tersangka dan barang bukti Sabtu (14/11).

Terbongkarnya kasus penggelapan dalam jabatan ini setelah korbannya Michael Sanjaya Halim direktur PT Astana Sanjaya melapor ke Polsek Ilir Timur I Palembang.

Dari laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediamannya masing-masing. Diketahui kedua tersangka adalah karyawati PT Astana Sanjaya bagian administrasi.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari mengatakan kedua tersangka adalah karyawan PT Astana Sanjaya distributor minuman keras impor. Keduanya juga dipercaya menjual, memasarkan produk minuman serta menerima pembayaran dari konsumen.

“Konsumennya salah satu hotel dan tempat karaoke di Muara Enim yang mengorder minuman setelah orderan diterima konsumen. Tersangka mengirimkan rekening untuk pembayaran. Namun tersangka tidak memberikan rekening perusahaan melainkan rekening kakak ipar tersangka Christina,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan Hardiman, uang yang di transfer ke rekening kakak iparnya oleh tersangka Christina ditarik lalu dibagi dua dengan tersangka Pitri Miniarti. Dalam kurun waktu Juni hingga November 2020 total uang perusahaan yang digelapkan kedua tersangka mencapai Rp 600 juta.

“Uang hasil penggelapan oleh tersangka dibelikannya mobil, sepeda motor, sepeda, berbagai macam tas, hp seharga 28 juta, perhiasan emas mulai dari cincin dan gelang dan berbagai macam perabot rumah tangga dan sisa uang sebanyak Rp 18 juta yang sudah kami sita sebagai barang bukti,”katanya lagi.

Konsumen lalu memberitahukan bahwa barang yang di orderan pembayarannya sudah dibayar. Saat pimpinan perusahaan memeriksa keuangan perusahaan di bulan November ternyata tidak ada uang pembayaran dari konsumen telah disetor ke perusahaan.

“Dari sinilah pihak perusahaan melaporkan kejadian penggelapan di Polsek Ilir Timur I dari laporan anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka  di rumahnya masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Christina Novianti mengaku ia sudah empat tahun bekerja di PT Astana Sanjaya ia nekat menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Uang hasil menggelapkan saya belanjakan barang kebutuhan pribadi saya,”katanya. (jea)

LAINNYA