Rehab Rumdin Kepsek SDN 10 Gelumbang Diduga Kurangi RAB

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Nov 2020 21:54 0 223 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Proyek Anggaran Pendapatan Bumi Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020  dengan pekerjaan 1 unit Rehap Rumah Dinas (Rumdin)  Kepsek SDN 10 Gelumbang Kabupaten Muara Enim dinilai menyalahi aturan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Hal tersebut diungkapkan beberapa warga maupun para aktivis di wilayah Calon Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan.

Dinilainya mengurangi RAB atas Rehap rumah dinas Kepsek SDN  10 Gelumbang tersebut, diantaranya seperti kondisi tiang depan rumah memakai rangka baja yang tidak berstandar SNI, kondisi semerawutnya pasangan intalasi listrik, serta kondisi kusen jendela telah mengalami rusak .

“Ya, kita lihat saja dilapangan atas rehap Rumdin Kepsek SDN 10 Gelumbang tersebut, anggaran proyek tidak sedikit digunakan yakni dengan nilai Rp 149.789.000, Namun hasil pembangunan kita nilai sangat kita prihatinkan dan kita duga mengurangi RAB, ” cetus Marjuani dan rekan kepada Pelita Sumsel, Kamis (12/11).

Dikatakan, proyek rehab rumdin tersebut dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh dengan masa Kalender 90 hari yang diduga hasilnya dikecewakan warga maupun kita selaku pemerhati lingkungan dan peduli pembangunan diwilayah Calon Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan ini.

“Ya, sebagai putra daerah belida tentunya ini sangat bertentangan dengan nurani karena penggunaan anggaran melalui Dana APBD ada hak rakyat disitu untuk memberikan kontrol sosial. Kita meminta tegas kepada pihak Diknas Kabupaten Muara Enim untuk lebih pro aktip dan selektif memilih kontraktor dalam membangun khususnya diwilayah Calon Kabupaten Gelumbang ini,” tegas Marjuani (40) dan Supri (30) selaku putra daerah tersebut.

Semetara pihak kontraktor selaku pelaksana rehab Rumah Dinas (Rumdin) proyek Kepsek SDN 10 Gelumbang yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan proyek rehab.

Rumdin Kepsek  SDN 10 Gelumbang itu memang miliknya yakni dengan CV Gentar Gemuruh masa kalender 90 hari.

“‘Ya, proyek punya kita itu pak wartawan, dan jika ingin lebih mendetail terkait hasil pembangunan rehap Rumdin Kepsek tersebut, sebaiknya nanti kita ketemu saja karena proyek masih harus diselesikan 100 persen,” katanya.

“Pak mahmud selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Diknas Muara Enim telah turun dan mengecek karena pekerjaan nya belum diterimanya pak, dan nanti kita ketemuan aja pak di Gelumbang setelah saya dari Muara Enim, ” singkat Bayu yang mengaku dari Kota Prabumulih  saat dikonfirmasi. (NVJ)

LAINNYA