Muara Enim, Pelita Sumsel – Keberadaan PT REKEND (REKAYASA INDUSTRI) BUMN adalah salah satu Kontraktor utama di PT Suprime Energy Rantau Dedap tersebut, yang mana pada saat ini situasi pandemi tengah mewabah justru PT Rekend diduga kuat melanggar aturan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan (protokes) Covid-19.
Tidak mengikuti Protokes Covid-19 tersebut karena mungkin jauh dari pantauan dan tidak ada perhatian khusus dari PT SUPRIME ENIRGY Rantau Dedap, padahal PT Rekend ini adalah salah satu subkontraktor utama di PT.suprime Energy Rantau Dedap.
Menurut keterangan masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya pada Rabu (11/11) sebut saja (zd) bahwa karyawan PT Rekend, tidak lagi memperdulikan lagi bahaya Covid-19.
PT Reken merupakan adalah perusahaan besar milik negara dan harus memberikan contoh yang baik ke pada perusahaan perusahaan lainnya.
“Dan kami berharap kepada Kapolsek Semendo, untuk membantu menjaga dan ketenangan dalam rangka meng antisipasi penyebaran Virus Corona dan disini sepertinya harus ada penertiban khusus karena kami sayang daerah dan keluarga kami jika sampai ada yang ter tular Virus Corona,” ungkap ZD.
Dikatakan, mereka lihat didalam maupun di lingkungan kerja PT Rekend tidak ada yang mengenakan masker dimasa pandemi saat ini dan disana banyak banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.
“Kita tidak tau apakah perkerja luar itu tidak terjangkit Covid-19 ,dan kami masyarakat sangat khawatir,” ujarnya.
Humas PT SUPRIME ENIRGY (Guril) Rantau Dedap saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp menjelaskan bahwa sejak April 2020 kordinasi kami dengan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten, keamatan dan desa telah terlaksana dengan baik dan lancar yang Insya Allah wabah Covid-19 ini cepat berakhir Amiin yaa rabbal alamiin,,” ujanya yang faktanya berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Sementara Kepala Desa (Kades) Segamit Sinuani, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait hal itu.
“PT Rekend itu tidak mengikuti aturan protokol Covid-19, dan artinya sudah melanggar peraturan dann jika benar kami akan sampaikan kepada satgas Covid-19, Kabupaten Muara Enim meminta untuk menindak lanjuti karena tidak mematuhi peraturan protokol Covid-19,” pungkas Kades.
Laporan : Firwanto M Isa