PT REKEND Tak Patuhi Protokes, Aparat Diminta Tindak Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Nov 2020 10:50 0 153 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Keberadaan  PT REKEND (REKAYASA INDUSTRI) BUMN adalah salah satu Kontraktor utama di PT Suprime Energy  Rantau Dedap tersebut, yang mana pada saat ini situasi pandemi tengah mewabah justru PT Rekend diduga kuat melanggar aturan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan (protokes) Covid-19.

Tidak mengikuti Protokes Covid-19 tersebut karena mungkin jauh dari pantauan dan tidak ada perhatian khusus  dari PT SUPRIME ENIRGY  Rantau Dedap, padahal  PT Rekend ini adalah salah satu subkontraktor utama di PT.suprime Energy Rantau Dedap.

Menurut keterangan masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya  pada Rabu (11/11) sebut saja (zd) bahwa karyawan PT Rekend, tidak lagi memperdulikan lagi bahaya Covid-19.

PT Reken merupakan adalah perusahaan besar milik negara dan harus memberikan contoh yang baik ke pada perusahaan perusahaan lainnya.

“Dan kami berharap kepada Kapolsek Semendo, untuk membantu menjaga dan ketenangan  dalam rangka meng antisipasi  penyebaran Virus Corona dan disini sepertinya harus ada penertiban khusus karena kami sayang daerah dan keluarga kami jika sampai ada  yang ter tular Virus Corona,” ungkap ZD.

Dikatakan, mereka lihat didalam maupun di lingkungan kerja  PT Rekend tidak ada yang mengenakan masker dimasa pandemi saat ini dan disana banyak banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.

“Kita tidak tau apakah perkerja luar itu tidak terjangkit Covid-19 ,dan kami masyarakat sangat khawatir,” ujarnya.

Humas PT SUPRIME ENIRGY (Guril) Rantau Dedap saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp menjelaskan  bahwa sejak April 2020 kordinasi kami dengan Satgas Covid-19  di tingkat kabupaten, keamatan dan desa telah terlaksana dengan baik dan lancar  yang Insya Allah wabah Covid-19 ini cepat berakhir Amiin yaa rabbal alamiin,,” ujanya yang faktanya berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Sementara Kepala Desa (Kades) Segamit Sinuani, saat dikonfirmasi mengatakan  pihaknya tidak mengetahui terkait hal itu.

“PT Rekend itu  tidak mengikuti aturan protokol Covid-19, dan artinya sudah melanggar peraturan dann jika benar  kami akan sampaikan kepada satgas Covid-19, Kabupaten Muara Enim meminta untuk menindak lanjuti karena tidak   mematuhi  peraturan protokol Covid-19,” pungkas Kades.

Laporan : Firwanto M Isa

LAINNYA