Kasus Penganiayaan 2 Anggota Ansor, Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Okt 2020 23:32 0 158 Admin Pelita

Pemalang, Pelita Sumsel – Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10).

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pascamenerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10) saat rilis kasus di halaman Polres Pemalang.

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10) lalu.

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.

Tersangka R melakukan penganiayaan terhadap Mufidi. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.

“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” kata Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang. (AW)

LAINNYA