Koramil 402-07/Indralaya Sosialisasi Karhutla

waktu baca 1 menit
Rabu, 8 Feb 2017 17:32 0 249 Admin Pelita

Indralaya, Pelita Sumsel — Koramil 402-07/Indralaya melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di halaman Sekolah SMKN-1 Indralaya Selatan oleh Babinsa Ramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo kepada 400 siswa siswi SMKN-1 Indralaya, Senin (6/2/17).

Dalam sosialisasinya Pelda Suharjo menyampaikan agar para siswa tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah serta UU RI No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Untuk itu para siswa dapat memberikan penjelasan kepada orang tua serta kerabat dan tetangganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di lingkungan tempat tinggalnya. “terang Babinsa”.

Selain itu Danramil 402-07/Indralaya Kapten Inf Winarto menyatakan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diperlukan berbagai upaya untuk mencegahnya, diantaranya dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, TU, OSIS, UKS, Ketua Pramuka dan guru dilingkungan SMKN-1 Indralaya Selatan. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA