Hakim Tolak Gugatan Seluruhnya Perangkat Desa Perapau Semende 

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2020 23:45 0 172 Admin Pelita

#Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht)

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan Perangkat Desa Perapau sudah Berkekuatan Hukum Tetap (incraht). Keputusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang dengan No. 36/G/2020/PTUN Palembang, Pada  Selasa, 13 Oktober 2020 yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan peraturan pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjelaskan bahwa bagi pihak yang tidak puas atau tidak menerima hasil keputusan tersebut maka dapat menempuh upaya hukum banding 14 Hari dari dibacakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH menjelaskan bahwa kesempatan upaya hukum banding bagi para pihak yang tidak menerima hasil putusan telah habis. “Kesempatan upaya Hukum Banding bagi para Pihak yang tidak menerima Hasil Putusan telah habis, maka  keputusan Majelis Hakim dalam Perkara No.36/G/2020/PTUN Palembang kini telah berkekuatan hukum tetap, ” terang Yulison Amprani SH MH pada Pelita Sumsel usai sidang putusan di PTUN (27/10).

Dikatakan Bung Ichon sapaan akrabnya tersebut,bahwa sebelumnya Perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang dilakukan Perangkat Desa Parapau

terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Parapau, dimana  persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hj Suaida Ibrahim, SH MH dan Anggota 1 Fitri Wahyuningsih SH MH, Anggota 2 Ulia Alba SH MH.

Majelis Hakim telah memutus perkara tersebut dengan Amar Putusan, diantaranya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum tergugat Sanjaya SH dan Yulison Amprani SH MH menjelaskan  atas putusan tersebut kuasa para tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi. “Karena putusan sidang sangat tepat dimana pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Parapua telah tepat dan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No.Tahun 2014 Tentang Desa,” ungkap Ichon.

Sementara Sanjaya SH selaku Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 92 Prabumulih dan Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Prabumulih bersama sama rekan sejawatnya Yulison Amprani SH MH yang merupakan Kuasa Hukum dari Pemkot Prabumulih. sebagai Kuasa Hukum dari para tergugat pun menjelaskan sepenuhnya .

“Bahwa dengan kerja keras , kami sebagai Kuasa Hukum dari para Tergugat  membela kepentingan Hukum Kliennya, membuahkan hasil yang memuaskan, karena dari awal kami melihat apa yang dilakukan tergugat Kades (Kepala Desa) Parapau terhadap pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Parapau telah tepat dan sesuai dengan peraturan yg berlaku, hal ini bertolak belakang dengan para penggugat yang tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya”ujarnya.

“Sedangkan kami, sebagai Kuasa Hukum para tergugat telah berhasil membantah seluruh dalil-dalil gugatan para penggugat sebagai kuasa hukum, ” pungkas Sanjayadan Yulison. (NVJ)

LAINNYA