Hakim Geram, Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Makam Terkesan Bohong Saat Sidang

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2020 18:55 0 182 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan Korupsi pembangunan pagar makam Kota Pagaralam, yang menjerat Kedua terdakwa yakni H. Sukman mantan atau selaku Kepala Dinas Sosial Pagaralam, sebagai pengguna anggaran di lingkup pemerintah daerah Kota Pagar Alam, Tahun Anggaran 2017 dan terdakwa Dolly Hyrven Selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan proyek.Kembali di lanjutan di pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Rabu (21/10/2020)

Dalam persidangan Kali ini saksi yang dihadirkan ada 4 orang saksi termasuk diantaranya saksi Muhammad Toad.

Dihadapan Majelis Hakim Adi Prasetyo SH MH saksi Toad yang juga merupakan terdakwa kasus yang sama ini mengaku sebagai pelaksana pekerjaan lima paket proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.

Saat diberi pertanyaan oleh majelis hakim terkait dengan pekerjaan fisik lima paket proyek pembangunan, saksi Toad terkesan berbohong.

Ahirnya saksi Toad mengakui bahwa dalam hal pengerjaan pembangunan fisik proyek itu banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) salah satunya markup harga serta tidak sesuai volume.

“Ya pak hakim dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RABnya sudah dikurangi volume dan kuantitas proyek, contohnya pengadaan pipa yang kualitasnya dan harganya jauh dibawah standarnya pak,” kata Toat dihadapan majelis hakim.

Termasuk diantaranya yakni saksi Toad mengakui terhadap lima CV yang diajukannya dalam pengerjaan proyek itu, dihadapan hakim dirinya juga mengatakan memalsukan tanda tangan perjanjian kontrak atas nama direktur masing-masing CV.

Sontak, Hakim Adi Prasetya sedikit geram dikarenakan saksi Toad terkesan berbohong dan menutupi fakta-fakta yang banyak tidak sesuai dengan BAP terdakwa.

“Saudara saksi sudah dibawah sumpah ya, jika kami dapati saudara berbohong akan tau sendiri resikonya,” tegas Adi.

Ditemui usai sidang, Arif Budiman SH dan Dwi Wijayanti SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan itu mengungkap fakta-fakta adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek.

“Seperti yang kita lihat dan dengarkan tadi terutamanya saksi Toad mengakui adanya manipulasi data seperti perjanjian kontrak yang ternyata ditanda tanganinya sendiri meskipun berdalih telah mendapat izin dari direktur masing-masing CV,” kata Arif.

Untuk itu, dirinya berharap majelis hakim dapat jeli melihat fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap perkara ini.

Oleh majelis hakim, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan Rabu pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi. (Ron)

LAINNYA