Kerjasama Dengan KPK, Kadin Sumsel Siap Cegah Korupsi Dikalangan Pengusaha

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2020 19:00 0 158 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan, hari ini melaksanakan perkenalan mengenai organisasi ini kepada masyarakat Sumsel,bertempat di kantor Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumsel di Palembang, Jumat (16/10/2020).

Afandi Ujie, Ketua harian KADIN Sumatera Selatan, menjelaskan KADIN kerjasama dengan KPK untuk membantu dalam mencegah korupsi khusus kelompok pengusaha, dan menjaring masalah – masalah, terindikasi suap yang terjadi rekan – rekan pengusaha dan bagi dunia usaha dalam hal pengurusan perizinan untuk di wilayah Sumsel.

“Kadin Sumsel dan KAD Sumsel, akan bersinergi berdasarkan turunan dari pusat,dan akan di kembangkan khususnya di wilayah Sumsel,” katanya

Sementara itu Ketua KAD Sumsel Husyam, menambahkan, KAD adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan sebuah kebutuhan hasil analisa panjang tentang pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri No. 13 maka lahirlah dibawah KPK iLembaga yang bekerjasama dengan KADIN itu namanya KAD, lembaga yang bermitra antara KAD Indonesia dengan KPK RI dan terbentuk di 19 provinsi di Indonesi dan di Sumsel pada tahun 2018.

“Sumsel sudah ada pada tahun 2018. Alhamdulillah kita ini yang telah diberi SK pada saat itu, tahun ini kita sudah mendapatkan SK. Kenapa baru saat ini kita kabari, karena terkait dengan legalitas di Sumsel, secara resmi pemerintah provinsi Sumsel, memberikan payung hukum berdasarkan SK Gubernur. Jadi kita diberikan SK Gubernur untuk menjalankan tugas-tugas kita dari tahun 2018,” ujarnya

Lanjutnya, tujuannya adalah memberikan nilai tambah dan membangun reputasi bagi organisasi KAD, Anti Korupsi provinsi Sumsel, memicu interaksi dengan organisasi lain yang dapat memberikan umpan balik, menyarankan perubahan dan membagikan contoh praktik yang baik.

“Target kegiatan ini terjadinya pertukaran pengetahuan terkait bisnis berintergaplikasi dan program anti korupsi internal yang berjalan di organisasi dengan harapan adanya perbaikan organisasi masing-masing,” pungkasnya

Ditambahkannya, secara memberikan payung hukum berdasarkan SK Gubernur, untuk menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol kita kepada pemerintah dan pelaku usaha. KAD orang-orang yang didalamnya terdiri dari para pelaku usaha, dari semua Asosiasi yang berada dibawah KADIN atau diluar KADIN. Tapi pada fungsi sebenarnya seluruh lembaga asosiasi pengusaha yang berkaitan dengan usahanya, maka kita dorong serta bergabung KAD.

Lanjutnya, KAD ini adalah bagian strategis pemerintah untuk menjembatani kondisi yang sering terjadi. Karena para pelaku rentan terjadinya perlakuan dan kelakuan suap, ataupun dipaksa untuk melakukan suap. Dengan adanya KAD, kenyamanan pengusaha profesionalitas, yang disebut profit, profesional dan integritas dalam berusaha, yang mengedepankan dinegara kita ini kedepan, harapannya ada kontrol dari kita untuk kita.(RPS)

LAINNYA