Palembang, Pelita Sumsel – ME oknum notaris terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri berinisial GT, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA dengan agenda pembacaan dawakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Rabu (14/20/2020).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah, SH. MH, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU majelis hakim sempat menyayangkan kejadian yang dilakukan terdakwa, mengingat terdakwa adalah orang hukum yang sudah manyandang gelar SH dan tidak ada kuasa hukum yang membelah dipersidangan.
“Saudara terdakwa, andakan sarjana hukum dan banyak gelar yang sudah didapat, kenapa saudara berbuat begitu dan kenapa tidak ada kuasa hukum yang membela terdakwa dipersidangan,” ujar hakim ketua Abu Hanifah.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Saudara terdakwa sudah dengar dakwaan dari Jaksa, apakah saudara Inging mengajukan eksepsi,” tanya majelis hakim
Mendapat pertanyaan dari hakim, terdakwa menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Iya saya mengajukan eksepsi pak hakim,” jawab terdakwa melalui virtual.
Setelah mendengar terdakwa akan mengajukan eksepsi, majelis hakim menunda sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, ME oknum notaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri (PN) Palembang, karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 24 Mei silam. Penahanan itu sejak pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan.
Diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami dan perkaranya dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes Palembang.
Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang, terdakwa saat ini menjalani sidang perdana di PN Palembang. (Ron)