6 Orang Komplotan Spesialis Pencuri Motor Di Masjid Keok Di Dor

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2020 18:06 0 173 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Enam orang komplotan spesiali pencurian motor di masjid berhasil dibekuk jajaran polsek Baturaja Timur. Bahkan keenam tersangka yang sangat meresahkan masyarakat OKU ini terpaksa di hadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak diamankan aparat kepolisian.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritongan SIK MH melaui Waka Polres OKU Kompol Eddy Rahmat Mulyana SIK MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK dan Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dalam press rilisnya mengatakan Para pelaku berhasil diciduk jajaran Polsek Baturaja Timur diback up Sat Reskrim Polres OKU dan dibantu oleh Polsek Martapura.

“Para pelaku ini merupakan sindikiat jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang mana beberapa pekan terakhir ini sangat meresahkan masyarakat OKU,” Kata Wakapolres OKU Kompol Eddy Rahmat Mulyana SIK MH.

Diungkapkan Eddy, ke enam pelaku yang merupakan mantan residivis kasus berbeda ini melancarkan aksinya rata-rata di masjid dan mushola saat masyarakat melaksanakan sholat, terutama waktu subuh, magrib dan isyak.

“Kami sudah beberapa kali mendapat laporan dari masyarakat, kemudian polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa motor hasil curian dibawa ke OKU Timur seteah melakukan koordinasi untuk penghadangan terhadap tersangka, akhirnya kita berhasil menangkap salah seorang tersangaka “Dk” (25),” tuturnya.

Dari “nyanyian” tersangka DK yang tercatat sebagai  warga Tanjung Raja Giham Belambangan Umpu Kab. Way Kanan, Lampung ini Polisi akhirnya berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian motor ini dengan menangkap 5 tersangka lainnya yakni, JN alias Jek, NC, Wan, AD dan Sup.

“Saat beraksi keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pengamat (Pemeta) lokasi, pengawas lokasi, pemetik atau eksekutor dan ada penjual, untuk eksekutor yakni tersangka Jek yang merupakan pelaku inti alias otak pelaku,” sebutnya

Dari ke Enam tersangka tersebut lanjutnya diamankan barang bukti curian dan barang bukti yang dipakai pelaku untuk beraksi diantaranya 5 unit motor, satu unit senjata api rakitan, dua set kunci liter T, handphone milik tersangka dan topi polisi warna coklat yang digunakan tersangka saat beraksi.

“untuk di OKU kita telah menerima 11 laporan polisi terkait aksi para tersangka ini. Tapi kemungkinan masih banyak lagi, saat ini kita masih melakukan pengembangan , dua tersangka masih dibawa oleh tim untuk pengembangan ,” ujarnya

Barang hasil curian di jual oleh para tersangka ke daerah lampung dengan kisaran harga mulai dari 1 juta hingga 4 juta rupiah. “ Para tersangka ini merupakan mantan residivis kasus berbeda, hasil dari barang curian ini mereka bagi menurut pengakuan tersangka hasil dari barang curian digunakan untuk keperluan mereka, ada yang digunakan untuk membeli narkoba, ada juga untuk judi online,”  imbuhnya

Para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (AND)

LAINNYA