Gelapkan Mobil, Kepala Kadin Pali Ditangkap Polsek Gandus

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2020 21:28 0 225 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Gelapkan mobil rental, LA kepala kantor kamar dagang dan industri (KADIN) Kabupaten Pali, ditangkap aparat Polsek Gandus

Lantaran LA warga Polygon ini dilaporkan oleh korban Alif Rahman Alwi ke Mapolsek Gandus atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil ERTIGA BG 1223 HF warna silver dengan nomer LP/B 77/IV/2020/SUMSEL/RESTA/Sek GDS pada April Silam yang saat ini baru sepekan didapat.

Berdasarkan LP di Polsek Gandus tersebut dan sumber terpercaya yang ditelusuri, bahwa Tersangka sudah ditahan selama 4 Minggu sejak tanggal 8  September lalu di Sel Mapolsek Gandus ini melakukan tindak pidana dugaan penggelapan atas unit mobil Korban dan kemudian diketahui digadaikan ke penadah bahkan diketahui sempat berpindah sebanyak dua kali ke penadah lainnya selama kurun 1 tahun sebelum akhirnya BB berhasil diamankan minggu lalu oleh Kepolisian Mapolsek Gandus.

Awalnya LA berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan korban, namun hingga ia dibekuk polisi sama sekali belum ada titik terang dan korban bersikeras agar kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Gandus AKP Polin Papahan dikonfirmasi melalui akun whastaap nya membenarkan penahanan tersebut, namun agak sedikit berbeda dari informasi yang didapat dilapangan, jika barang buktinya sudah diamankan sepekan lalu namun menurut Kapolsek Barang buktinya masih dicari, “Tersangka masih ditahan, dan barang buktinya masih dicari,” tegasnya Singkat.(RN)

LAINNYA