Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Palembang mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri seluruh unsur pengurus dan Badan Lembaga se Kota Palembang sehubungan adanya pelanggaran AD/ART oleh 8 Pimpinan Anak Cabang (PAC ) Pemuda Pancasila Kota yang diadakan di Sekretariat Markas Bersama Pemuda Pancasila Kota Palembang jalan kolonel Atmo Kelurahan 17 ILir Palembang, Minggu (20/09/20)
Nursyamsu M.A.H Iding Ketua MPC PP Kota Palembang mengatakan
MPC pemuda Pancasila sebelumnya telah memberikan sanksi surat teguran ,pertama pada 3 Juni 2020 dan yang kedua 28 Juli 2020 pada ketua PAC tersebut namun hingga bulan September tidak dihiraukan surat teguran tersebut.
“rapat pleno sudah melalui beberapa mekanisme, kami sudah memberikan surat peringatan kepada 8 PAC tersebut namun tidak digubris oleh mereka sampai kami pleno hari ini,” ujar Nursyamsu
Sehingga mereka dianggap tidak menjalankan roda organisasi dengan baik pasca keluarnya SK kepengurusan PAC , tidak melaksanakan konsolidasi ditingkat Ranting sejak dikeluarkannya SK tersebut ,tidak bisa melaksanakan hasil MUBES ke X 2019 dan melaksanakan hasil keputusan MUSWIL 2017 serta hasil keputusan Muscab X 2019.
Dengan demikian rapat Pleno ini memutuskan bahwa :
1. PAC PP Kec. Alang-alang Lebar
2. PAC PP Kec. Kalidoni
3. PAC PP Kec. SU I
4. PAC PP Kec. SU II
5. PAC PP Kec. Jakabaring
6. PAC PP Kec. Plaju
7. PAC PP Kec. Gandus
Dibekukan kepengurusannya serta memberhentikan Ketua PAC PP Kertapati dari jabatannya sejak ditetapkan hasil rapat Pleno ini tanggal 20 September 2020.(RN)