Tidak Pakai Masker Siap – Siap Warga Banyuasin Didenda

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2020 18:39 0 176 Redaktur Romadon

 

Banyuasin, Pelita Sumsel – Dalam rangka Menekan Angka Penyebaran Wabah Covid-19 di Banyuasin Bupati Banyuasin Mengeluarkan Peraturan Bupati No. 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengembalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/09/20).

Dalam peraturan Bupati tersebut sanksi bagi pelanggar perorangan akan dikenakan Sanksi teguran Lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif Sebesar Rp. 100.000,00- yang akan disetor ke kas daerah bagi para pelanggar yang tidak menggunakan Masker ditempat Umum.

Sementara itu Bagi Pelaku Usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya akan dikenakan Sanksi teguran Lisan atau teguran tertulis, Sanksi Administratif Sebesar Rp 200.000,00- yang akan disetor ke kas daerah, Pemberhentian sementara operasional usaha dan Terakhir Pencabutan Izin Usaha, Keterangan ini dikutif dari Akun Facebook Satpol PP Banyuasin.

Alpian Soleh Selaku Kepala Dinas BPBD Kesbangpol Kabupaten Banyuasin sekaligus Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten banyuasin, mempertegas keterangan diatas bahwasanya peraturan tersebut sangat dibutuhkan saat ini guna mendisiplinkan masyarakat dan menekan wabah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Saya rasa peraturan tersebut memang harus diterapkan bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 ini, karena disiplin ini sangat perlu bagi masyarakat saat berpergian ke tempat-tempat umum, agar selalu membawa masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sehingga masyarakat diharapkan benar-benar patuh dan siap menghadapi Era New Normal Ini, dan terhindar dari wabah Covid-19,” terangnya

Semntara itu Amir Hamzah Selaku Ketua NGO LP2DAN menyambut baik dengan diterbitkannya Perbup No. 172 Tahun 2020 oleh Bupati Banyuasin Tersebut.

“Saya sangat setuju dengan dikeluarkannya Perbup Bupati tersebut, karena dengan adanya peraturan tersebut masyarakat dapat lebih disiplin dalam menghadapi Era New Normal dan saya berharap dengan adanya Perbup tersebut angka Pasien Positif Covid-19 di Banyuasin dapat menurun,” tutupnya (Suh)

LAINNYA