Minggu II September: Polda Sumsel Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2020 13:01 0 157 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu II September 2020 (7-13 September) telah mengungkap 23 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan polres jajaran.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya Senin (14/09) pagi mengatakan dari 23 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 17 kasus), sementara pencurian dengan kekerasan (curas)  6 kasus.

“Dari 23 kasus tersebut, yang terbanyak mengungkap Polres Muara Enim (7 kasus), Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Prabumulih  masing-masing 3 Kasus, sedangkan Polrestabes, Polres Oku, Polres OKU Timur dan Polres Pali  masing-masing 2 Kasus” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 54 Kasus dan menangkap sebanyak 66 tersangka, dengan rincian 53 orang pengedar, dan 13 orang pemakai. Tidak hanya mengamankan para tersangka, Polda Sumsel dan jajaran juga menyita barang bukti berupa 1137,62 gram sabu, 1029 butir ekstasi, dan 501,37 gram ganja.

“Dari barang bukti narkoba yang disita, maka aparat kepolisian  telah berhasil menyelamatkan 11.391 anak bangsa, dan dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang  merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Drs Supriadi MM juga mengatakan bahwa meskipun masa pandemi covid-19, Ditreskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (jea)

LAINNYA