Minggu I September: Polda Sumsel Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2020 19:56 0 181 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu I September 2020 berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (7/09)  22 kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Sumsel, meliputi wilayah Polres Musi Banyuasin (8 Kasus), Polres Muara Enim (5 Kasus), Ditreskrimum Polda Sumsel (3 Kasus), Polrestabes Palembang (3 Kasus), Polres Ogan Ilir (2 Kasus) dan Polres Oku Selatan (1 Kasus). 

Kombes Pol Drs Supriadi MM  juga mengatakan bahwa Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak 42 tersangka, dengan barang bukti yang disita diantaranya sabu (550,06 gram), ekstasi (95 butir), ganja (0,20 gram).

“Dari barang bukti narkoba yang disita berupa sabu, ganja, dan ekstasi, maka DirRes Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 3.491 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba”, ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan kasus menonjol pada minggu 1 ini yakni tertangkapnya oknum PNS GURU Pendidikan Jasmani (Penjas) SMP Negeri 8 Prabumulih dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2 (dua) paket seberat 0,36 Gram dan 1 (satu ) buah pirek kaca berisi sabu 1.45 gram oleh tim Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa pandemi covid-19, Ditreskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (jea)

LAINNYA