Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan Kasus pembunuhan pegawai honorer BPKAD Sumsel, oleh teman sekantornya telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, selasa (1/9/2020).
Terdakwa Priamous dituntut JPU dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara
Mendengar tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa Daud dan Syafrizal meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim Paul Marpaul untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian majelis hakim pun menerima dengan syarat apabila minggu depan pembelaan belum siap maka akan dilangsungkan pembacaan vonis.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Daud menyatakan tidak terima atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ajie Martha terhadap kliennya tersebut.
“Tidak terima, karena pasal yang diberikan itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dan saat melakukan pembunuhan korban juga masih sempat melawan dan dibawa ke Rumah Sakit bukan meninggal ditempat,” terangnya usai persidangan.
Bukan hanya itu menurutnya terdakwa seharusnya divonis dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara.
Dengan demikian langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya ialah menyusun pembelaan secara tertulis untuk dibacakan minggu depan dihadapan ketua majelis hakim.(RN)