OKU Timur, Pelita Sumsel – Pemerintahan Desa Sumber Tani Kecamatan Buay Madang Timur melakukan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2021. Selasa (25/08/2020). Di kantor Desa setempat.
Hadir pada Musrenbangdes ini, pendamping Lokal Desa Muslikah, BPD, MPD, Babinsa Pelda Jumakir, Bhabinkamthibnas Brigadir Bayu, bidan desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan Tokoh agama dan karang taruna desa Sumber Tani.
Dalam sambutannya Kades Sumber Tani Suwarno mengajak, semua elemen-elemen masyarakat di Desa Sumber Tani ikut bersama- sama mendukung pelaksanaan pembangunan pada tahun 2021 nanti. Sedangkan untuk Anggaran tahun 2020 sudah dibangunkan ke infrastruktur jalan dan bantuan BLT melalui dana desa semua sudah di bagikan ke masyarakat. Semua demi kepentingan masyarakat di desa Sumber Tani ,dan untuk anggaran pada tahun 2020 pertama dan di utama kan untuk pengerasan jalan dan pembuatan jembatan di kampung 4.
“Kepala Dusun yang mendapatkan pembangunan harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan mutu pembangunan itu sendiri karena sering terjadi hilang nya semen pada tahun lalu,” ucap Suwarno.
Dirinya menerangkan, tahun 2020 Pemdes Sumber Tani melakukan pengecoran jalan dengan panjang 450 meter dengan lebar 3 meter, saat itu tidak dapat banyak membangun karena adanya pandemi, seperti contoh terpendingnya pembangunan jembatan di kampung satu di karena kan adanya pandemi Covid-19.
“Saya terus menghimbau, agar warga desa Sumber Tani tetap melakukan ronda malam, serta mengadakan hajatan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker,” ujarnya.
Sementara itu pendamping Desa dari Kabupaten Hendri menambahkan, Musrenbangdes ini merupakan lanjutan usulan apa yang akan dibangun pada tahun 2021 nanti dan tidak akan ada perubahan pada saat pembangunannya.
Dirinya menjelaskan, Dana desa sendiri bukan hanya untuk pembangunan saja, tapi di bagi 4 bidang, bidang Pemerintahan, bidang Pembangunan, bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan bidang Pembinaan Masyarakat. usulan- usulan masyarakat sendiri harus di verifikasi dahulu tidak semerta- merta langsung di setujui dan harus melihat besarnya anggaran atau dana desa, dan berdasarkan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) undang- undang No 6 tahun 2014 pasal 120 tidak bisa berubah kecuali apabila ada bencana nasional seperti tahun ini adanya wabah COVID-19.
“Musrenbangdes ini merupakan lanjutan dari musyawarah desa pada bulan juli lalu dan akan dilakukan penetapan untuk pembangunan pada tahun 2021 , Musrenbangdes juga bertujuan agar bersama-sama membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa Sehingga dapat menentukan dan menyepakati arah pembangunan di Desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu PeldaJumakir selaku Babinsa setempat, turut menghimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, mengingat sekarang juga sedang masuk pada musim kemarau, serta tetap menjaga kerukunan antar warga.
“sebentar lagi kita akan melaksanakan pemelihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk itu mari kita bersama-sama tetap menjaga kondusifitas lingkungan kita,” ujarnya. (Iwn)