OKU, Pelita Sumsel – Kabar gembira bagi masyarakat sebimbing sekundang yang memiliki Kendaraan bermotor, pasalnya mulai sabtu besok (1/8) Samsat OKU 1 dan Samsat OKU 2 Peninjauan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark didampingi Kepala UPTB Samsat Oku 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi mengtakan pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan peraturan gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Mulai 1 Agustus 2020 ini Samsat OKU 1 dan Samsat OKU 2 Peninjauan akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan,” Kata Belly sapaan akrab Kepala UPTB Samsat OKU 1.
Dikatakan Belly pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan ini akan dilaunching secara langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM pada sabtu besok (1/8) yang kemudian diberlakukan diseluruh daerah di Sumsel.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, segera datangi kantor Samsat dan lakukan pelunasan pajak kendaraan, namun tetap ikuti protokol kesehatan,” ajaknya
Pemutihan pajak kendaraan ini lanjut Belly diberlakukan untuk umum artinya seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan ini. “yang dihapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan atau denda dan Bea Balik nama kendaraan, jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak, harapan kita semoga program ini bisa bermanfaat,” tukasnya.
Sementara itu Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dalam rangka membantu beban perekonomian masyarakat yang terdampak pandemic covid 19, sekaligus untuk memperingati hari kemerdekaan RI yang ke 75 tahun. (AND)