Waspada Ada UPAL Beredar di Wilayah Hukum Banyuasin

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2020 17:27 0 229 Admin Pelita

Banyuasin, Pelita Sumsel— Kepolisian Sektor Betung Polres Banyuasin Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan uang palsu diwilayah hukum Polsek Betung, Jum’at (24/7).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam diwarung BRI Link milik Misyono(44) warga Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, sedangkan pelaku Desrio Wisnu Bin Ramiwis(25) warga Desa Pulau Tanjung Durian (Padang/Sumatera Barat).

AKP Toto Hernanto SH,. Selaku Kapolsek Betung Menuturkan kronologis kejadian tindak pidana Uang Palsu tersebut.

“Pada hari kamis, 23 Juli 2020, Sekira Jam 21.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana PENIPUAN dan atau Memalsukan Mata Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk Mengedarkan, yang dilakukan oleh pelaku An.DESRIO WISMI Bin RAMIWIS dengan cara pelaku mendatangi warung BRI Link milik MISYONO, kemudian pelaku memintak untuk mengirimkan/Transfer uang sebesar Rp.4.500.00.-(Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke No.Rek. An. TJAN HOK TIAN, namun setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” Terang Kapolsek Betung.

Lanjutnya Setelah Polsek Betung menerima laporan dari korban lalu mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi, lalu Anggota Reskrim melakukan penyelidikan.

“Kami memerintahkan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berkeliaran di jln.Betung-Jambi Desa Bukit Kec.Betung Kab.Banyuasin, sehingga pada malam itu juga Kapolsek Betung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. ADI USMAN, SH dan Kanit Shabara IPDA.HENDRI beserta anggota Opsnal dan piket reskrim untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau Memalsukan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk Mengedarkan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Dalam Kasus tersebut pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 244 KUHPIDANA dan berhasil mengamankan Beberapa Bukti

“Pasall yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 dan atau 244 KUHPidana dan Tim kami berhasil mengamankan 45 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,” Pungkasnya. (Suh)

LAINNYA