Bawa Sabu 3 Kg dan 2 Ribu Pil Ekstasi, Pecatan TNI Diringkus

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2020 12:15 0 156 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Jajaran BNNP Sumsel berhasil meringkus lima pemain narkoba lintas provinsi. Dari kelima pelaku salah satunya pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias Ari (24) masih dalam pemeriksaan penyidik, atas keterlibatan narkoba sebanyak tiga kilogram sabu dan dua ribu butir pil ekstasi, Jumat (24/07/2020).

Penangkapan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko di Jalan Raya
Palembang – Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyu Asin, tepatnya saat tersangka Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19) membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengat nomor polisi BG 8283 ACC.

Tak henti disitu, petugas yang memang dipecah dua tim juga mengerbek satu unit mobil Mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan nomor polisi BG 111 yang dikemudikan Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias Ari (24), saat melintas di depan Polsek Betung.

“Kini kita masih terus kembangkan, baik bandar, asal barang dan siapa saja yang terlibat. Berkasnya masih kita lengkapi dan segera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko, saat press release.

Dikatakan Habi, sejumlah barang yang disita sebanyak tiga kilogram sabu, dua ribu butir pil ekstasi, Mobil Honda Brio warna kuning mutiara nomor polisi BG 111 dan Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 8283 ACC diduga berasal dari Malaysia.

“Diduga sabu ini berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi dan masuk ke Sumatera Selatan. Tujuannya akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung. Kita akan jerat masing-masing tersangka dengan peranan dan barang buktinya, dengan pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati,” tegasnya. (sel)

LAINNYA