Sanksi Fiskal Daerah Bagi yang Tidak Up Date Data Penerima Bansos

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Jul 2020 20:23 0 168 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Komisi VIII optimis Up Date Data penerima Bansos akan tuntas dari pada sanksi fiskal diberikan kepada daerah akibat pembagian bansos yang tidak merata di tahap I lalu yang dimulai dari bulan Meret selama 3 bulan.

Yang kewenanganya diberiakan kepada Departemen Dalam Negeri dengan melibatkan Dirjen Dukcapil yang selama ini telah teruji dalam menuntaskan up date data E KTP sampai tuntas, kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat menutup Rapat Kerja yang membahas data penerima bansos di Gedung DPR Jakarta, Senin (6/7).

Semua anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Menteri Sosial, ujarnya lagi , telah sepakat bahwa semua warga negara yang tedampak Covid-19 berhak untuk mendapatkan bansos secara merata setelah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, DTKS, dibawah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial yang didata sejak dari RT, RW dan Kelurahan.

Komisi VIII awalnya menyoroti dan mengkritisi pembagian bansos agar jangan sampai penyaluran bansos diberikan kepada yang tidak berhak, mendapat bansos berkali kali, sebaliknya masih ada PKH yang luput dan serta warga terdampak malah tidak mendapat bantuan sembako sama sekali.

Rapat kerja dengan dengan 4 Menteri berlangsung secara virtual yang diakses oleh Meteri Bapenas, Mendagri, Menteri Desa. Sementara Menteri Sosial Juliari Batubara hadir secara fisik di Gedung DPR Jakarta.

Kesimpulan rapat kerja memutuskan akan memberikan sanksi fiskal bagi yang daerah yang tidak melakukan up date data penerima bansos bagi terdampak Covid-19 pada tahap II. (OCE)

LAINNYA