Penurunan Harga Gas Membutuhkan Waktu untuk Mendukung Peningkatan Penyerapan Gas Industri

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jun 2020 13:04 0 157 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – SKK Migas mencatat realisasi lifting di bulan Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 10.45% lebih rendah dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada triwulan pertama 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD. Sedangkan jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas dibulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.

Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020 Serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestic tersebut terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif saat ini.

Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi COVID-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri. Kondisi penurunan kebutuhan energy pada industri, komersial dan perkantoran selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energy oleh PLN.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS. “Sebelumnya pada awal Juni 2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” kata Dwi.

Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.

Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. “Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM”,ujar Dwi.

“Selanjutnya, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Kami harapkan pada bulan Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik, dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016.”, pungkas Dwi. (yfr)

LAINNYA