Bukan Warga Prabumulih Dilarang Masuk Kota

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2020 20:52 0 289 Admin Pelita

Prabumulih,Pelita Sumsel – Mungkin ada sedikit hal berbeda dari hari biasanya dimana jika biasanya warga kabupaten/kota penyangga kota Prabumulih bebas berlalu lalang didalam kota Prabumulih, namun kali ini pada penerapan PSBB pada tanggal 26 mei mendatang warga masyarakat yang tidak berdomisili atau memiliki KTP di kota prabumulih dilarang melintas didalam kota,

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota dan Sekaligus  ketua gugus tugas covid-19 kota Prabumulih Ridho Yahya pada jumpa pers senin (18/05/2020).

“Sekarang pihak tim kami tengah menyusun peraturan yang akan diterapkan dalam masa PSBB nanti, peraturan yang kami buat bukan semata hanya untuk melarang kegiatan warga dalam berkegiatan, melainkan kami menginginkan warga kota Prabumulih terjauh dari wabah pandemi ini,dan salah satu peraturan yang akan kami terapkan adalah rekayasa lalu lintas, yang mana bagi masyarakat yang bukan warga prabumulih tidak diperbolehkan melintas didalam kota,melainkan akan dialihkan ke jalan lingkar Prabumulih,” ungkapnya.

Walaupun saat ini kota Prabumulih tidak lagi menepati peringkat pertama zona merah covid-19 dan telah menepati peringkat ke 6 se-provinsi sumsel timbulah pertanyaan bagi masyarakat prabumulih, sudah menduduki peringkat ke 6 namun mengapa prabumulih yang pertama melakukan PSBB bersamaan dengan kota Palembang.

“Bahwa pengajuan penerapan PSBB ini telah diajukan sejak kota Prabumulih ditetapkan sebagai zona merah, kami tidak menyangka bahwa kota prabumulih disetujui untuk melakukan PSBB,sedangkan salah satu syarat untuk menerapkan PSBB adalah APBD yang memadai, tapi kita patut bersyukur dengan disetujui kita menerapkan PSBB ini maka diharapkan seletelah dilaksanakannya kota prabumulih bisa kembali ke zona hijau covid-19,” ungkapnya.

Ridho Yahya menambahkan, bahwa PSBB ini tidak akan berdampak besar tanpa adanya peran besar dari warga kota prabumulih, jadi kami pemerintah mengharapkan dan menghimbau khususnya warga kota Prabumulih untuk turut mematuhi aturan dan larangan dari pemerintah agar dampak dari penerapan PSBB ini dapat dirasakan,dan bagi warga yang melanggar akan dikenakan sangsi.

Saat ini pemerintah akan menyiap kan sebanyak 14 chek point yang tersebar di pintu masuk dan ditengah kota untuk mendukung berlangsungnya penerapan PSBB ini, petugas penjagaan chek point melibatkan dinas kesehatan,TNI, polri, dinas perhubungan, pol pp, dan bagi chek point yang ditempatkan di pintu masuk kota akan melibatkan organisasi pemuda yaitu karang taruna setempat. (Dik)

LAINNYA