Muara Enim, Pelita Sumsel – Reaksi protes dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Muara Enim terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Muara Enim yang hanya memberikan bantuan bagi warga kurang mampu yang terdampak kondisi Covid-19 di 10 kelurahan di 3 Kecamatan, direspon dengan diadakannya rapat musyawarah untuk membahas persoalan ini.
Rapat ini di prakarsai dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Muara Enim pada Rabu (13/5/2020) di ruang rapat kantor Dinas PMD.
Rapat tersebuat selain dihadiri oleh Personil FKDD juga di hadiri Kepala Dinas PMD, Drs Embran Tabrani, sekaligus mewakili Plt. Bupati H. Juarsah SH.
Dalam rapat tersebut membahas alasan dan jawaban atas pertanyaan kenapa hanya Tiga Kecamatan di Muara Enim yang diberi bantuan sembako, intinya Pemkab Muara Enim takut seandainya rencana Pembagian untuk seluruh KK di Kabupaten direalisasikan terganjal aturan, dan jadi bermasalah di kemudian hari . Dan hasil Rapat pada hari itu diutarakan Ketua FKKD, Maman Bagus Purba, SE, bahwasanya Pemkab Muara Enim mengeluarkan edaran mengenai warga penerima bantuan sembako di masa Pandemi Covid-19 telah melalui kajian oleh Bagian Hukum Pemda berdasarkan aturan yang ada dari Pusat sampai daerah tidak diperkenankan tumpang tindih.
“Hasil rapat kami bersama Kepala Dinas PMD, bahwasanya hal ini sudah dikaji secara aturan mulai dari Pemerintah Pusat oleh Kabag Hukum tidak boleh tumpang tindih, jadi bantuan itu sekarang ini ada 4, satu PKH, kedua bantuan pangan non tunai, ketiga BLT Dana Desa, ke empat BST dana Dinsos, dalam artian Pemkab kemarin membuat surat edaran ‘Merencanakan’, untuk setiap Kepala Keluarga, jadi setelah dikaji takut nya setelah dibagikan payung hukumnya belum jelas tumpang tindih dengan bansos yang dibagikan ini” terang Maman usai rapat , di Kantor Dinas PMD Muara Enim, Kamis (13/05).
Dijelaskan Maman, jadi dalam hal ini Pemkab sementara memprioritaskan untuk Kecamatan yang ada Kelurahan tidak tercover oleh BLT Dana Desa itu, tapi tetap Kelurahan tersebut harus menyisir masyarakat’ yang sudah menerima bantuan PKH, Bantuan Dana Tunai dan BST
“Untuk saat ini, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan membuat surat resmi, kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten untuk diteruskan kepada Kepala Desa kemudian surat itu tolong disosialisasikan kepada masyarakat, tapi surat ini masih dalam tahap proses” terang Maman lagi.
Disinggung bagaimana dengan surat yang telah dilayangkan ke DPRD Muara Enim tersebut, Maman mengatakan berkemungkinan surat itu akan ditarik kembali oleh FKKD.
“Ya, itu mungkin akan kami tarik lagi untuk sementara kami sudah berkonsolidasi dengan Pihak Pemda melalui Dinas PMD, dan hasil pertemuan kami akan di share di grup WA Forum Kades” kata Maman (NVJ)