Palembang, Pelita Sumsel –
Ditengah pendemi covid 19 ini, tidak menghalangi Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan pada pemain-pemain narkoba di kota Palembang. Terbukti tidak lebih dari dua pekan, penyelidikan dan penelusuran ini berhasil. Dua tersangka, satu Ibu Rumah Tangga (IRT), TN (27) warga Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan Kelurahan 36 Ilir
Kecamatan Gandus dan satu anak dibawah umur, M Z Alias Kik (16) warga Jalan Syaikirti Lorong Manunggal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus digelandang petugas dengan barng bukti total 700 gram, Selasa (12/05/2020).
“Ya, anggota kita berhasil amankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Gandus. Mereka ini ditangkap di dua lokasi terpisah.
Dan kini kami masih terus gali keterangan, asal barang tersebut,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release.
Tersangka TN diringkus di rumahnya, di warga Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus dengan barang bukti sabu sebanyak 503,97 Gram. Tak henti disana, petugas pun menyambangi kediaman M Z Alias Kik (16) warga Jalan Syaikirti Lorong Manunggal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 211 Gram.
“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di dapat setelah perjalanan dari Riau, diduga berasal dari Malaysia. Dikota Palembang ini terdapat gudang penampukn sabu, namun itu masih kami selidiki lebih jauh,” tukasnya.
Sementara, tersangka TN saat diwawancarai mengaku mendapatkan upah dari tetangganya Rp 100 ribu untuk satu kali titipan.
“Saya baru terima tiga kali titipan pak. Masing-masing diupah Rp 100 ribu. Paketan itu tidak berada lama ditangan saya, sebab langsung diambil orang suruhannya,” jelasnya. (sel)