Jakarta, Pelita Sumsel – Komite II DPD RI menyetujui pandangan dan pendapat agar revisi atau perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan difokuskan pada lima aspek. Yang nanti akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPD ke-9 Masa Sidang III pada tanggal 12 Mei 2020.
Dikatakan, ke lima hal yang menjadi fokus Komite II DPD atas RUU Minerba, salah satunya tentang pengaturan bagi hasil pertambangan 8 persen untuk daerah dan 2 persen untuk pemerintah.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menjelaskan saat memimpin Rapat Pleno melalui virtual meeting di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
“Adapun aspek yang pertama mengatur norma tentang keterlibatan Koperasi dan BUMDes dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperkuat perekonomian di daerah,”ujarnya.
Selanjutnya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produk (OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis lagi.
Dijelaskan, apabila masa berlaku izin IUP OP dan IUPK OP sudah telah berakhir. Maka selanjutnya tata kelola lahan pasca tambang harus dikembalikan kepada negara terlebih dahulu. Sedangkan untuk proses yang baru setelahnya akan diberlakukan sistim lelang.
Ketiga, lanjut dia, pemegang IUP OP dan IUPK OP harus bertanggungjawab atas konservasi lahan akibat pasca pertambangan minerba.
“Selain itu, keberpihakan pada pelibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di pengusahaan pertambangan minerba,” paparnya
“Dan, yang kelima yaitu tentang bagi hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada pemerintah daerah. Dengan rincian kabupaten/kota lainnya dalam propinsi yang sama satu persen dan propinsi dua persen,” kata Yorrys. (oce)