Banyuasin, Pelita Sumsel – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Bayur Kec. Rantau Bayur, Kab. Banyuasin Marsani sangat menyayangkan perangkat Desa yang di lantik pada tanggal (29/04/2020) oleh Kepala Desa (Kades) lalu banyak diantaranya banyak yang merangkap jabatan.
Atas keputusan Kades tersebut dirinya meminta kepada Kades agar meluruskan aturan yang sudah ada agar para perangkat bisa terfokus pada pekerjaannya. Karena terkesan tidak ada orang lain lagi.
“Kami juga atas nama BPD meminta Kades agar bisa lebih fokus untuk membangun Desa agar lebih maju dan berkembang, karena tidak hanya perangkat Desa Kades juga seperti kita ketahui juga merangkap sebagai Satpam THL di SMP Negeri 4 Rantau Bayur, memangnya tidak ada orang lain lagi di Desa ini yang layak,” ucap pria yang akrab disapa Cik Ayak ini
Dirinya menambahkan mereka yang dilantik adalah antara lain Debi Syaputra Sekdes Desa Rantau Bayur Rangkap Jabatan menjadi guru Honor di SMP Negeri 4 Rantau Bayur. Aidil Adha Rangkap Jabatan menjadi guru honor SMP Negeri 4 Rantau Bayur. Ersi Sudarsi Rangkap Jabatan menjadi guru honor di SD Negeri 2 Rantau Bayur.
“Selain itu ada Kasi Pelayan Hetty Kusmini merangkap jabatan menjadi guru SD 19 Rantau Bayur, dan Indra Kaur TU baru beberapa hari di lantik sudah mendapatkan tunjangan selama 3 Bulan ke depan, ada apakah ini,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang atas keputusan tersebut karena menurut kami demi menegakkan aturan yang ada.
“Karena ini seperti diketahui sudah melanggar undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 yang mana poinnya salah satunya dimana perangkat desa dilarang Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, kemudian menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Untuk itu kami meminta agar ada peninjauan kembali lah, dan ketegasan dari pihak yang terkait,” pungkasnya. (Bar)