Palembang, Pelita Sumsel –
Seorang nara pidana (Napi), Supriyadi (52) ditemukan sudah gantung diri di kamar mandi Sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Kota Palembang. Menaggapi kejadian itu, Tim Identifikasi dan Piket fungsi Polrestabes Palembang langsung lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengevakuasi korban ke kamar forensik RS Bhayangkara untuk kepentingan visum et repertum, Rabu (29/04/2020).
Korban yang domisili di Desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Banyuasin merupakan napi kasus narkoba, yang telah di vonis majelis hakim 15 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar.
Kejadian ini sendiri berawal dari salah satu tamping, Mukim Abrinsyah (35) yang mencurigai korban tidak keluar-keluar dari kamar mandi.
“Saya lihat dia masuk kamar mandi. Namun, setelah waktu cukup lama, korban tidak keluar-keluar. Lalu, saya cek, ternyata pintu kamar mandi tidak terkunci. Dan korban sudah dalam kondisi tergantung,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Identifikasi, Ipda Agus Wijaya membenarkan kejadian tersebut.
“Kami sudah lakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar jenazah RS Bhayangkara. Selanjutnya, kasus ini akan kami selidiki lagi,” tukasnya. (sel)