Sidang Tuntutan Pembunuh Petugas Pajak Ditunda

waktu baca 1 menit
Senin, 9 Jan 2017 14:39 0 260 Admin Pelita

GUNUNGSITOLI, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan kasus pembunuhan petugas pajak dengan terdakwa Agusman Lahagu ditunda. Hal ini dikarenakan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum belum lengkap. Sidang tuntutan tak jadi dibacakan di  Pengadilan Negeri Gunung sitoli, senin (9/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifqi Leksono,SH menyatakan bahwa berkas tuntutan belum selesai, untuk itu beliau memohon kepada majelis hakim agar dapat memberi waktu untuk menyelesaikan dakwaan tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat, SH. MH memberi waktu kepada jaksa penuntut umum sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 untuk dapat menyelesaikan surat tuntutan. Sidang akan kembali dilaksanakan kamis, 12 Januari 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Petisi Paguyuban Fiscus Indonesia.

Disaat yang sama Paguyuban Fiscus Indonesia  menyampikan petisi kepada Kejaksaan Agung c.q Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berkenaan dengan perkara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Agusman Lahagu terhadap dua petugas pajak yang sedang melaksanakan tugasnya dalam mengamankan penerimaan negara.

petisi yang dibuat melalui media websitechange.org ditandatangani kurang lebih  1.890 orang dan masih akan terus bertambah. Dengan demikian bahwa proses persidangan ini tetap dikawal dan dijaga oleh warga negara di seluruh indonesia .

Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan pelaku di hukum dengan setimpal atas perbuatannya. (ril/adm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA