Palembang, Pelita Sumsel – Kepala KUA Sukarami H Nazaal Ardhani mengungkapkan bahwa selama Pandemi Covid-19 KUA Sukarami telah melakukan lakukan akad nikah bagi 66 pasang pengantin di kantor KUA Sukarami.
“Bahwa saat ini sejak diberlakukan edaran Kemenag RI, KUA Sukarami telah melaksanakan prosesi pernikahan sesuai prosedur Pandemi Covid-19 sebanyak 66 pasangan, dan masih ada 188 pasangan menunggu untuk melaksanakan pernikahan sampai bulan Agustus, tapi perlu dicatat mereka yang daftar sebelum tanggal 1 April 2020,” katanya.
Dari 188 pasangan tersebut, ada 2 pasangan yang mendaftar secara online. ” Dan kami tetap layani,” tuturnya Rabu (22/4) di ruang kerjanya.
Namun, lanjut dia, Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosedur akad nikah yaitu, harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
“Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul, kalau suadah penuhi hal tersebut maka akad nikah bisa dilaksanakan,” tuturnya.
“Kemudian akad Nikah berlangsung dengan pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan,” lanjutnya
Disaat bersamaandi KUA Sukarami tengah berlangsung akad nikah pasangan pengantin Almaiza dan Novendra mengucapkan ijab kabul di depan penghulu KUA Sukarami, Ust Agus.
Walaupun dibatasi dengan protokol akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Agama, suasana sakral penikahan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Islam yang berlaku
“Alhamdullilah, kami sudah resmi jadi Suami Istri,” ucap Novendra
Dikatakan Novendra, bahwa saat ini Perasaan tidak menentu, Sedih campur bahagia, sedih harus menjalani prosesi pernikahan dengan cara begini, harus pake masker, sarung tangan dan maksimal dihadiri 10 orang.
“Bahagia sekarang Almaiza sudah sah jadi istrinya,” senyumnya (yfr)