Prabumulih, Pelita Sumsel – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap Aka Dani Asri Ranta (43), pada Sabtu malam (18/4), lalu.
Warga Jalan A Yani Nomor 369 RT02, RW 01 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) ini diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan motor.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan bahwa Aka ditangkap setelah melakukan penipuan kepada Jonekson dengan membawa kabur motornya jenis Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2419 CW.
“Penipuan ini terjadi sekitar satu bulan lalu, yakni pada Senin (2/3/2020). Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi korban rumah korban di Jalan A Yani Kota Prabumulih dengan cara meminjam motor korban sampai sekarang belum dikembalikan. Hingga akhirnya Jonekson melaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim, Minggu (19/4).
Dikatakan, Aka ditangkap di kediamannya di Jalan A Yani Nomor 369 RT 02 RW 01 Kelurahan Prabu Jaya saat sedang duduk dipinggir jalan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
“Ya, korban mengalami kerugian material senilai Rp 32 juta rupiah. Dan atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang,” tukasnya. (JNF)