Manfaatkan Situasi Covid-19, Hadi Curi Sepeda Motor Junaidi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2020 13:37 0 194 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Sempat menjadi bulan-bulanan warga tersebut, akhirnya pelaku Curanmor yang bernama Riswan Hadi Bin Manaf (38), warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pelaku sekarang resmi memakai baju tahanan warna Orange dan menjadi Tersangka/TSK dalam pencurian dengan pemberatan ssbagaiman yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

Kapolres Muara Enim AKBP Doni Eka Syauptra, SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SIk, membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Kriminal (TP), diwilayah hukum Polsek Gelumbang pada kemarin (14/04).

Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan intrograsi petugas di Reskrim Polsek Gelumbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya tidak sendirian dan rekan pelaku kini masuk DPO Polsek Gelumbang.

“Ya, kita perintahkan Kanit Reskrim ipda Agus Widodo, SH, bersama anggota untuk mengamankan pelaku Curanmor yang sempat dihajar warga itu. Dan kini pelaku serta barang bukti sepeda motor milik korban jenis Revo Nomor Pol BG 6427 OE telah diamankan, termasuk kunci T dan Hp milik pelaku yang kini dijadikan barang bukti dari modus kejahatanya, ” ungkap AKP Priyatno, SIK, didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH ,saat memberikan keterangan pada media ini(15/04).

Dikatakan Kapolsek, bahwa modus pelaku Curanmor ini memanfaatkan situasi ditengah wabah Covid-19, dan pelaku dalam aksinya memanfaatkan warga yang tengah lengah dengan mencuri sepeda motor diteras rumah milik korban bernama Ahmad Junaidi Bin Asri (55), yaitu warga Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Selasa siang(14/04), pukul 12:30 WIB.

” Ya, terkait kasus tersebut telah kita ambil tindakan olah TKP, mengamankan TSK berikut barang bukti, memeriksa TSK dan beberapa saksi, serta sidik perkara ke JPU, ” tegas Kapolsek. (NVJ)

LAINNYA