Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Zulkifli kurir ineks 150 butir 12 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (8/4/2020).
“Selain itu, terdakwa juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan denda Rp 1 miliar,”ujar JPU. Misrianti SH
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga tangal 15 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Sidoing lautan kel.36 Ilir Gandus Palembang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Pil Extacy, kemudian petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi alamat serta tempat tersebut dan memesan pil extacy tersebut sebanyak 150 butir dan total uangnya sebesar Rp 36 juta. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana, barang bukti tersebut adalah milik Toni (belum tertangkap).(Ron)